Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hotman Paris dan Yusril Tolak HRS, Akibat Lidah Tak Bertulang?

21 Desember 2020   21:11 Diperbarui: 21 Desember 2020   21:21 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PASCA menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih 12 jam lamanya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan. Kontan saja peristiwa ini membuat para pendukungnya bereaksi. Ada yang menangis, menggelar aksi demo hingga memaki-maki pihak kepolisian. 

Setiap warga negara yang terlibat masalah hukum seperti HRS berhak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 pasal 54 tentang KUHAP. Bunyinya, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. 

Pasal 54 tersebut dipertegas dengan bunyi pasal 55-nya. Yaitu, untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya sendiri. 

Merujuk pada undang-undang di atas, HRS pun langsung bergerak cepat mencari atau mendapatkan penasihat hukum mumpuni demi membantu kasus hukum yang tengah menjeratnya. Pilihan pun sempat jatuh pada pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea. 

Kemahiran Hotman dalam melakukan hukum acara sudah tak diragukan. Tak heran bila pria flamboyan ini kerap menerima orderan kasus-kasus kelas kakap dengan bayaran mahal. Sebab, Kemampuan dia bisa disejajarkan dengan pengacara-pengacara senior tanah air lainnya. Misal, Todung Mulya Lubis, OC Kaligis, Juan Felix Tambubolon atau Hotma Sitompul. 

Sayang, permohonan banyak pihak memintanya jadi kuasa hukum HRS ditolak. Dalihnya, Hotman ingin lebih fokus mengurusi kasus-kasus atau perkara bisnis. 

Saya terlalu sibuk," kata Hotman, Rabu (16/12). Dikutip dari JPNN.com. 

Menurut Hotman, masih dikutip dari JPNN.com, masih banyak pengacara yang dekat dan berkompeten membela HRS dalam menghadapai kasus yang tengah dihadapinya. 

HRS dan pendukungnya lantas mencari penasihat hukum lainnya. Dan, kali ini pilihan jatuh pada kuasa hukum yang tidak kalah kondang. Yusril Izha Mahendra. 

Banyak diberitakan oleh media massa, termasuk beredar videonya di chanel youtube, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga mengaku telah menolaknya. Alasan Yusril cukup menohok. Dia pernah dikatakan murtad dan kafir gara-gara mendukung Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. 

"Semua gara-gara saya tidak mau mendukung Prabowo Subianto. Saat itu Neno Warisman bahkan mengatakan, mungkin orang tidak akan menyembah Allah lagi kalau Prabowo kalah dalam Pilpres," katanya. Dikutip dari Jawa Pos.com. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun