Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya "Takluk", Bagaimana Nasib FPI dan Penghamba Dukungan Pilpres Jika Rizieq Dipenjara?

12 Desember 2020   16:56 Diperbarui: 12 Desember 2020   17:01 3731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


AKSI pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhamad Rizieq Shihab sepertinya sementara ini terpaksa mentok. Dalam beberapa waktu kedepan tidak akan ada lagi ujaran-ujaran kebencian atau hujatan terhadap pemerintah yang sekaligus melibatkan kerumunan massa. 

Apa pasal? Tentu telah sama-sama diketahui, hari ini, Sabtu (12/12), Imam Besar FPI tersebut akhirnya "takluk". Dia dengan sadar mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi proses penyidikan. Rizieq telah dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan. 

Terlepas dengan segala kegaduhan dan kontroversi yang pernah terjadi, kedatangan Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya patut diberi apresiasi. Hal ini membantah semua spekulasi bahwa yang bersangkutan akan kembali mangkir dan kabur seperti pernah dilakukannya beberapa tahun lalu, saat dia terjebak kasus chat mesum dengan salah seorang wanita berinisial FH. 

Statusnya sebagai tersangka, sepertinya akan sangat berat bagi Rizieq untuk lolos dari jeratan hukum. Bukan mustahil, beres proses penyidikan oleh Polda Metro, yang bersangkutan akan langsung menjadi pesakitan dan mendekam dalam penjara. 

Bila hal itu benar-benar terjadi, sebuah kerugian besar bagi Rizieq dan FPI. Bahkan, boleh jadi kerugian ini menyasar pada pihak-pihak yang selama ini berharap terhadap dukungan Imam besar dimaksud. Terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan pada Pilpres 2024 mendatang. 

Tidak menutup kemungkinan FPI pada akhirnya akan melemah dan akhirnya wassallam, karena Rizieq sebagai pihak yang dianggap simbol pemersatu FPI dan koleganya tidak lagi bisa berbuat banyak. Dia tidak akan bisa lagi berkoar-koar bebas seperti masih di luar. 

Dengan Rizieq dipenjara, kemungkinan besar akan memudahkan pihak pemerintah atau aparat untuk melemahkan FPI. Bagaimanapun dengan tidak adanya Rizieq kekuatan FPI dan kelompoknya akan seperti ayam kehilangan induk. Mereka mungkin akan berusaha mencari pegangan kepada pihak-pihak lain, namun sepertinya belum ada figur sekuat Rizieq Shihab. 

Bila kita kembali ke belakang. FPI sempat merasakan masa keemasannya pada saat mampu menggulingkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Aksi ini kita kenal dengan istilah 411 dan 212.  Tidak hanya itu, mereka juga mampu mengantarkan pasangan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2017. 

Patut diakui, semua keberhasilan tersebut di atas adalah adanya sosok Rizieq Shihab yang mampu memperkuat FPI dan kelompok-kelompok lain yang berbaju agama. Namun, coba kita tengok saat Rizieq berada di Arab Saudi selama tiga tahun lebih. FPI dan kelompoknya tidak sekuat dan sebesar sebelumnya. Bahkan, semakin lama cenderung mengecil. 

Maka, tidak aneh kalau FPI dan kelompoknya terus berupaya agar nama Rizieq Shihab tidak tenggelam. Mereka terus mengaitkan segala kegiatannya dengan pria kelahiran Petamburan, Jakarta, 24 Agustus 1965 dimaksud. 

Contoh, meski Rizieq jauh di Arab, baliho-balihonya acap kali terpasang di setiap sudut kota bahkan daerah. Kemudian, komunikasi virtual pun kerap dilakukan. Semua itu demi menjaga kekompakan FPI dan koleganya terjaga dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun