Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Drama Rizieq hingga Jadi Tersangka, akankah Ksatria?

10 Desember 2020   21:27 Diperbarui: 10 Desember 2020   21:38 1251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila merujuk peristiwa sehari sebelumnya, dalih tersebut kesannya terlalu mengada-ada. Koq bisa orang yang katanya sakit akibat kelelahan keluyuran tengah malam menuju pengajian internal keluarga yang entah dimana hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan terhadap enam orang laskar FPI. 

Apakah ini hanya bisa-bisanya Rizieq demi menghindari panggilan atau ada alasan lain? Wallahuallam Bhi Shawab. 

Yang pasti, hari ini, Kamis (10/12), Polda Metro Jaya tidak mau main-main lagi. Seperti disiarkan salah satu televisi swasta nasional, tadi sore status Rizieq Shihab telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, dalam acara jumpa pers.

Imam Besar FPI tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. 

Dalam kesempatan itu, Yusri menegaskan, bila Rizieq masih tetap tidak mematuhi aturan hukum atau kembali mangkir pada panggilan ketiganya, pihak Polda Metro tak segan akan menjemput paksa Imam Besar FPI tersebut. 

Ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka tentu menjadi babak baru dalam perjalanan panjang dirinya semenjak kembali menginjakan kakinya di tanah air. Menarik kita tunggu, apakah yang bersangkutan akan berjiwa ksatria dengan memenuhi panggilan atau malah kembali meloloskan diri dengan cara dan siasatnya.

Salam

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun