Di negeri ini hukum tak ubahnya barang mainan yang bisa diperlakukan seenaknya, sesuai dengan keinginan si pemilik.
Atau, hukum di negeri ini boleh jadi hanya dianggap sebagai tanah liat dan perangkat hukumnya sebagai pengrajin.
Seperti pengrajin yang bisa membentuk tanah liat sekehendak dirinya. Pun, dengan aparat hukum merasa bisa memperlakukan hukum itu sendiri sekehendak udelnya.
Jelas-jelas kasus yang sebenarnya harus mendapatkan hukuman berat pun ditangan aparat hukum bisa dibentuk atau diubah sesui kehendak hatinya.
Setidaknya yang menganggap bahwa dua pelaku penyiraman air keras itu penuh sandiwara dan harus dihukum berat datang dari anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.
Seperti dikutip dari katadata.co.od, Isnur menyatakan dalam persidangan penuh kejanggalan.Â
Kejanggalan pertama adalah dakwaan Jaksa menggunakan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP berupaya menafikan fakta sebenarnya. Terlebih Jaksa menyebut tidak ada unsur primer penganyiaan berencana.
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia," kata Isnur melalui keterangan resmi, Jumat (12/6).
Kemudian, lanjut Isnur, semestinya Jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.