Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harap Tahu, JPU Kasus Novel Baswedan "Tak Sengaja" Tuntut Hukuman Rendah, tapi...

15 Juni 2020   17:04 Diperbarui: 15 Juni 2020   16:55 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di negeri ini hukum tak ubahnya barang mainan yang bisa diperlakukan seenaknya, sesuai dengan keinginan si pemilik.

Atau, hukum di negeri ini boleh jadi hanya dianggap sebagai tanah liat dan perangkat hukumnya sebagai pengrajin.

Seperti pengrajin yang bisa membentuk tanah liat sekehendak dirinya. Pun, dengan aparat hukum merasa bisa memperlakukan hukum itu sendiri sekehendak udelnya.

Jelas-jelas kasus yang sebenarnya harus mendapatkan hukuman berat pun ditangan aparat hukum bisa dibentuk atau diubah sesui kehendak hatinya.

Setidaknya yang menganggap bahwa dua pelaku penyiraman air keras itu penuh sandiwara dan harus dihukum berat datang dari anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.

Seperti dikutip dari katadata.co.od, Isnur menyatakan dalam persidangan penuh kejanggalan. 

Kejanggalan pertama adalah dakwaan Jaksa menggunakan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP berupaya menafikan fakta sebenarnya. Terlebih Jaksa menyebut tidak ada unsur primer penganyiaan berencana.

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia," kata Isnur melalui keterangan resmi, Jumat (12/6).

Kemudian, lanjut Isnur, semestinya Jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun