Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Saga Jokowi dan Kesamaannya dengan Sukarno hingga Kalah oleh Suharto

14 Juni 2020   18:54 Diperbarui: 14 Juni 2020   18:55 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JOKO Widodo (Jokowi) tercatat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke-7 dalam perjalanan sejarah bangsa pasca kemerdekaan tahun 1945 silam.

Setelah berhasil memimpin tampuk kekuasaan di lima tahun pertamanya, dari tahun 2014-2019, Jokowi kembali dipercaya menjadi pimpinan tertinggi Bangsa Indonesia untuk lima tahun keduanya sekaligus pamungkas, yakni dari tahun 2019-2024.

Dalam masa kepemimpinan periode ke-2, masa pemerintahan Jokowi yang belum genap satu tahun sejak dilantik 20 Oktober 2019.

Kendati demikian, tak sedikit rongrongan yang terus mengusik kepemimpinannya. Terutama saat bangsa dan negara ini tengah dilanda pandemi virus corona atau covid-19, yang menyerang tanah air sejak awal Maret 2020.

Karena dianggap kurang tanggap dalam penanganan virus asal Wuhan, China tersebut, tak sedikit kalangan yang menilai bahwa Jokowi kurang bahkan tidak mampu menangani pagebluk ini dengan baik. Akibatnya, penyebaran wabah covid-19 terus merajalela.

Puncaknya, belum lama ini mencuat isu pemakzulan dari segelintir orang terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta dimaksud.

Namun, tentu saja hal ini sulit terealisasi, karena dalam konstitusional negara kita, tidak mudah menggulingkan seorang presiden jika tidak benar-benar dianggap melanggar aturan sebagaimana diamanatkan UUD 45.

Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, terdapat tiga syarat yang bisa memberhentikan presiden atau wakil presiden.

Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.

Ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun