Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seperti Karyawan Swasta, PNS Akan Kerja 2 Shift

12 Juni 2020   14:34 Diperbarui: 12 Juni 2020   14:41 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAYAKNYA sebagai perusahaan karyawan swasta yang mayoritas diberlakukan sistem giliran masuk kerja atau shift, tak lama lagi juga berlaku pada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut terpaksa diberlakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka penanganan pandemi virus corona atau covid-19 yang sejak awal bulan Maret lalu menyerang tanah air.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan tersebut dalam waktu dekat ini.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Masih dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni : 

Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Pemodelan sistem kerja dua shift ini memang terasa janggal. Karena sebelumnya jadwal kerja para pegawai pemerintahan ini selalu bekerja satu shif dengan jadwal masuk pukul 7.30 hingga 16.00 WIB.

Namun, sejak mewabahnya virus corona di tanah air termasuk di ratusan negara lainnya sedikit banyaknya sudah merubah segala tatanan yang ada termasuk pola kerja PNS.

Sebelumnya saat masih banyak daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pola kerja PNS sudah banyak berubah. Misalkan sebagian bekerja di rumah (Work From Home) dengan sistem ON-OFF.

Dalam hal ini masing-masing pegawai pemerintah ini mendapat giliran kerja dengan sehari masuk dan sehari libur. Hal ini tentu saja harus dilakukan untuk menerapakan physical distancing agar tidak terjadi penumpukan di ruangan kantor.

Pasca PSBB dihentikam untuk kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan dan mengajak seluruh elemen masyarakat di seluruh tanah air agar mulai bisa berdamai dengan wabah virus asal Wuhan, China dan mulai menatap era kehidupan normal yang baru atau New Normal, sebagian aktifitas kembali berjalan seperti biasa. Namun tetap dibentengi dengan protokol kesehatan.

Salah satu yang kembali bekerja normal tersebut adalah PNS.

Hindari penumpukan pegawai

Akan diberlakukannya PNS kerja dua shift jelas bukan hanya menghindari penumpukan di tempat atu ruang kerja. Melainkan menghindari  terjadinya penumpukan atau interaksi para pegawai di perjalanan.

Dengan diberlakukan dua shift, setidaknya pada waktu-waktu tertentu khususnya jam masuk kantor dan pulang kantor jumlah pegawai atau karyawan bisa di urai. Sehingga penumpukan manusia bisa sedikit diminimalisir.

Pada kesempatan ini, penulis hanya ingin mengatakan, apapun kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah harus benar-benar dianalisa dan dikaji dengan sungguh-sungguh agar pada saat diberlakukan benar-benar sudah siap dilaksanakan dengan baik.

Jangan sampai terjadi lagi aturan-aturan atau kebijakan yang umurnya tidak lama. Akhirnya timbul kecurigaan bahwa pemerintah plin-plan yang akhirnya hanya membingungkan rakyat.

Apapun yang menjadi kebijakan pemerintah selama itu untuk kemaslahatan masyarakat banyak, sudah selayaknya kita dukung.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun