HARI ini, Kamis (11/6/2020) beredar kabar bahwa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
Kabar tersebut mencuat setelah surat penetapan tersangka kepada Said Didu dari Dittipidsiber Bareskrim Polri beredar di kalangan para kuli tinta (wartawan).
Berdasarkan Surat Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Namun, kabar ini akhirnya ditepis pihak Polri. Mereka mengungkapkan bahwa Said Didu belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020). Dikutip dari Kompas.com
Dalam surat itu disebutkan, "penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu".
Kini, menurut Awi, penyidik sedang menunggu hasil digital forensik dari laboratorium.
"Penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan penyidik ke laboratorium," tuturnya.
Boleh jadi surat yang beredar dan berkembang di antara para wartawan itu memang benar adanya. Hanya saja statusnya memang belum benar-benar jadi tersangka seperti yang banyak beredar luas di kalangan masyarakat.