Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Luhut "KO" Didu dan Matinya Ruang Kritik Publik?

11 Juni 2020   20:43 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:13 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HARI ini, Kamis (11/6/2020) beredar kabar bahwa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Kabar tersebut mencuat setelah surat penetapan tersangka kepada Said Didu dari Dittipidsiber Bareskrim Polri beredar di kalangan para kuli tinta (wartawan).

Berdasarkan Surat Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.

Namun, kabar ini akhirnya ditepis pihak Polri. Mereka mengungkapkan bahwa Said Didu belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020). Dikutip dari Kompas.com

Dalam surat itu disebutkan, "penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu".

Kini, menurut Awi, penyidik sedang menunggu hasil digital forensik dari laboratorium.

"Penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan penyidik ke laboratorium," tuturnya.

Boleh jadi surat yang beredar dan berkembang di antara para wartawan itu memang benar adanya. Hanya saja statusnya memang belum benar-benar jadi tersangka seperti yang banyak beredar luas di kalangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun