Tapi, belum juga PSBL dilangsungkan, Anies yang biasanya terkesan tegas dan terkoordinasi dalam hal kebijakan penanganan pandemi covid-19 bisa setali tiga uang dengan apa yang pernah dilakukan Presiden Jokowi dan Kang Emil, yakni tidak matangnya perencanaan atau mengambil sebuah keputusan alias masih gamang.
Betapa tidak, alih-alih akan menerpakan PSBL seperti yang telah direncanakan sebelumnya, Anies malah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PSBB. Dan, menjadikan bulan Juni ini sebagai masa transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Dikutip dari detikcom.
"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.
Masih dikutip detikcom, perpanjangan itu kata Anies lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi.
Sebagaimana diketahui DKI Jakarta adalah sebagai daerah pertama yang memberlakukan PSBB, yang dimulai pada 10 hingga 24 April 2020 lalu. Namun, masa 14 hari tersebut tidak cukup untuk mampu memutus rantai penyebaran virus corona. Â
PSBB di DKI kemudian diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei, lalu diperpanjang kembali hingga 22 Mei dan terus diperpanjang lagi hingga 4 Juni.
Seperti telah disinggung di atas, rupanya tanggal 4 Juni tidak jadi masa pemberlakukan PSBB terakhir di DKI Jakarta, karena nyatanya Anies masih terus memperpanjang masa PSBB.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H