PENYAKIT gamang dalam menerbitkan sebuah kebijakan berkenaan dengan penanganan pandemi virus corona atau covid-19 seolah menjadi trend baru bagi pemangku kebijakan di negeri ini.
Tak sedikit contoh yang membuktikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah tidak benar-benar solid dalam berkoordinasi dengan jajarannya dalam membuat sebuah keputusan untuk kemudian diterbitkan ke publik menjadi sebuah aturan.
Sebut saja, beberapa waktu lalu, dalam upayanya untuk meminimalisir atau mematahkan pergerakan dan penyebaran virus asal Wuhan, China, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sempat akan melarang masyarakat perantauan khususnya yang ada di Jabodetabek mudik lebaran. Namun, pada akhirnya larangan itu urung terwujud.
Tapi, selang beberapa lama kemudian berubah lagi. Pemerintah akhirnya menegaskan adanya larangan mudik. Meski saat itu muncul polemik, karena ternyata pulang kampung tidak termasuk hal yang dilarang.
Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun berbuat hal serupa. Dalam hal ini, pria yang akrab disapa Kang Emil ini sempat mengeluarkan edaran bahwa seluruh daerah atau kota di tanah Pasundan ini akan memperpanjang masa pemeberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Khusus Kabupaten Sumedang, masa perpanjangan PSBB tersebut rencananya akan berlaku hingga 12 Juni mendatang.
Tapi, apa yang terjadi kemudian, selang sehari edaran tersebut diralat kembali. Dari 33 kabupaten/ kota di Jawa Barat, 15 diantaranya termasuk Kabupaten Sumedang tidak jadi diperpanjang. Melainkan mulai masuk ke fase new normal. Atau dalam istilah Kabupaten Sumedang disebut Adaftasi Kehidupan Baru (AKB).
Rupanya kegamangan dalam memutuskan suatu kebijakan juga terjadi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Jauh hari sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak akan memperpanjang masa penerapan PSBB, yang akan berakhir, Kamis (4/06/2020).
Dalam hal ini, rencananya Anies akan memberlakukan kebijakan baru yang diberlakukan khusus di DKI Jakarta, yakni aturan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Bahkan, untuk mensukseskan kebijakannya tersebut, pada Senin (1/06/2020), Anies sempat mengundang atau mengumpulkan puluhan Ketua Rukun Warga (RW) se-DKI Jakarta yang masuk dalam zona merah di Balai Kota untuk diberikan arahan terkait cara penerapan PSBL.
Kenapa Para Ketua RW yang dikumpulkan?
Karena rencananya, PSBL tersebut akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta. Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah.