Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beda Ahok dengan Habib Bahar dalam Perlakuan Hukum

22 Mei 2020   01:11 Diperbarui: 22 Mei 2020   01:16 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APES nian nasib pendakwah Habib Bahar bin Smith, baru beberapa hari menghirup udara kebebasan sebab proses asimilasi, ternyata harus kembali masuk dalam sel tahanan.

Proses asimilasi Habib Bahar terpaksa harus dicabut kembali oleh pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena dianggap telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam program pembebasan narapidana sebagai dampak pandemi virus corona atau covid-19 tersebut.

Dalan hal ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan cara melakukan dakwah di tengah-tengah jemaahnya. Tidak hanya itu, dia juga diduga kuat telag memberikan dakwah yang berbau provokatif.

Seperti diketahui, Habib Bahar terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pemuda sekitar pertengahn tahun 2019.

Akibat prilakunya itu dia dijatuhi tiga tahun hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Habib ditempatkan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Nah, sebagai penghuni tahanan Lapas Gunung Sindur, sejatinya dirinya kembali ditangkap dan dijebloskan pada Lapas yang sama. Namun, hal tersebut tak berlaku bagi Habib Bahar bin Smith.

Dengan dalih keamanan, pria yang merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah di Tangerang Selatan dan juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor ini malah dipindahkan ke Lapas kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Di lapas tersebut, Habib Bahar bin Smith akan ditempatkan di sel yang berkategori tahanan dengan resiko tinggi atau high risk. Dalam hal ini, pria berambut gondrong ini akan menempati satu sel untuk satu orang narapidana.

Tak sedikit yang mempertanyakan kembali ditangkapnya Habib Bahar bin Smith terlebih penahanannya harus disatukan dengan tahanan yang beresiko tinggi, di Lapas Batu Nusakambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun