Bahkan, pengacara hukum Habib Bahar, yakni, Aziz Yanuar, menilai perlakuan terhadap kliennya itu cenderung diskrimainatif.
Dalam hal ini, Azis mengungkit kembali perlakuan yang pernah diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat menjalani proses hukum atas tuduhan penistaan terhadap agama beberapa waktu lalu.
Dengan alasan serupa dengan Habib Bahar, yakni masalah keamanan, Ahok juga akhirnya harus dipindahkan sel tahanannya. Yaitu dari LP Cipinang ke Lapas Mako Brimob, Bogor. Sementara Habib Bahar justru harus ke Lapas Nusakambangan dan disetarakan dengan tahanan yang beresiko tinggi.
Seperti dikutip CNNIndonesia, Aziz mempertanyakan alasan pemerintah memindahkan kliennya ke lapas dengan pengamanan super maksimal atau super maximum security. Padahal Bahar menjalani hukuman di bawah lima tahun.
Dia menyebut keputusan ini menghilangkan tujuan awal lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, lapas seharusnya membina orang yang telah melakukan tindak pidana agar bisa kembali ke masyarakat.
"Adalah nyata bukan suatu tindakan memasyarakatkan, tetapi tindakan menindas, membinasakan, dan merusak terhadap klien kami," ujarnya.kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5)
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Komisi III DPR RI itu, Aziz berharap ada teguran keras untuk Kemenkumham. Selain itu, dia juga meminta Kemenkumham bisa mengembalikan asimilasi bagi Bahar.