Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beda Ahok dengan Habib Bahar dalam Perlakuan Hukum

22 Mei 2020   01:11 Diperbarui: 22 Mei 2020   01:16 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APES nian nasib pendakwah Habib Bahar bin Smith, baru beberapa hari menghirup udara kebebasan sebab proses asimilasi, ternyata harus kembali masuk dalam sel tahanan.

Proses asimilasi Habib Bahar terpaksa harus dicabut kembali oleh pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena dianggap telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam program pembebasan narapidana sebagai dampak pandemi virus corona atau covid-19 tersebut.

Dalan hal ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan cara melakukan dakwah di tengah-tengah jemaahnya. Tidak hanya itu, dia juga diduga kuat telag memberikan dakwah yang berbau provokatif.

Seperti diketahui, Habib Bahar terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pemuda sekitar pertengahn tahun 2019.

Akibat prilakunya itu dia dijatuhi tiga tahun hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Habib ditempatkan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Nah, sebagai penghuni tahanan Lapas Gunung Sindur, sejatinya dirinya kembali ditangkap dan dijebloskan pada Lapas yang sama. Namun, hal tersebut tak berlaku bagi Habib Bahar bin Smith.

Dengan dalih keamanan, pria yang merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah di Tangerang Selatan dan juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor ini malah dipindahkan ke Lapas kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Di lapas tersebut, Habib Bahar bin Smith akan ditempatkan di sel yang berkategori tahanan dengan resiko tinggi atau high risk. Dalam hal ini, pria berambut gondrong ini akan menempati satu sel untuk satu orang narapidana.

Tak sedikit yang mempertanyakan kembali ditangkapnya Habib Bahar bin Smith terlebih penahanannya harus disatukan dengan tahanan yang beresiko tinggi, di Lapas Batu Nusakambangan.

Bahkan, pengacara hukum Habib Bahar, yakni, Aziz Yanuar, menilai perlakuan terhadap kliennya itu cenderung diskrimainatif.

Dalam hal ini, Azis mengungkit kembali perlakuan yang pernah diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat menjalani proses hukum atas tuduhan penistaan terhadap agama beberapa waktu lalu.

Dengan alasan serupa dengan Habib Bahar, yakni masalah keamanan, Ahok juga akhirnya harus dipindahkan sel tahanannya. Yaitu dari LP Cipinang ke Lapas Mako Brimob, Bogor. Sementara Habib Bahar justru harus ke Lapas Nusakambangan dan disetarakan dengan tahanan yang beresiko tinggi.

Seperti dikutip CNNIndonesia, Aziz mempertanyakan alasan pemerintah memindahkan kliennya ke lapas dengan pengamanan super maksimal atau super maximum security. Padahal Bahar menjalani hukuman di bawah lima tahun.

Dia menyebut keputusan ini menghilangkan tujuan awal lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, lapas seharusnya membina orang yang telah melakukan tindak pidana agar bisa kembali ke masyarakat.

"Adalah nyata bukan suatu tindakan memasyarakatkan, tetapi tindakan menindas, membinasakan, dan merusak terhadap klien kami," ujarnya.kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5)

Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Komisi III DPR RI itu, Aziz berharap ada teguran keras untuk Kemenkumham. Selain itu, dia juga meminta Kemenkumham bisa mengembalikan asimilasi bagi Bahar.

Menarik kita tunggu apakah perjuangan kuasa hukum Habib Bahar ini akan mendapatkan hasil positif bagi kliennya atau justru akan tetap mendekam dalam penjara Lapas Nusakambangan hingga masa hukumannya berakhir.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun