Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Cara Pandang "Kacamata Kuda" Mahfud MD Soal Luhut Versus Didu

19 Mei 2020   20:25 Diperbarui: 20 Mei 2020   16:09 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


PERSETERUAN antara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhamad Said Didu, sudah masuk ke babak baru.

Dalam hal ini, Said Didu akhirnya memenuhi pemanggilan pihak Bareskrim Polri pada Jumat (15/5/2020), setelah dua panggilan sebelumnya dia mangkir.

Mangkirnya pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Tenggara itu karena ingin mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Karantina kesehatan yang diberlakukan di DKI Jakarta.

Tentu saja dengan hadirnya Said Didu pada pemanggilan ketiga, setidaknya akan membuat kasus ini terus berjalan sehingga akhirnya diharapkan pihak kepolisian sampai pada satu kesimpulan. Siapa yang bersalah dalam hal ini.

Namun, hingga tulisan ini saya posting, belum sampai pada tahap kesimpulan dimaksud. Pihak kepolisian masih mempelajari kasus ini lebih lanjut dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Setelah sebelumnya pada Jumat (15/5/20) memerika Said Didu, pihak kepolisian rencananya juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk orang yang merekam pernyataan Said Didu sebelum diunggap ke akun pribadinya, MSD.

Kita tunggu saja bagaimana akhir dari cerita yang melibatkan Luhut dengan Didu tersebut. Biarkan pihak kepolisian bekerja hingga benar-benar mampu membuat keputusan yang objektif.

Rupanya perseteruan Luhut dengan Said Didu ini juga diketahui betul oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak ingin membela salah satu pihak. Dia cenderung memilih untuk memandang kasus ini dari "kacamata kuda" alias lurus saja pada proses hukum.

"Hukum tidak boleh takut pada Luhut, tidak boleh takut pada Didu, hukum ya hukum," kata Mahfud dalam acara Podcast Deddy Corbuzier pada Senin, 18 Mei 2020. Dikutip dari Tempo.co

Mahfud mengatakan siapapun jangan takut dengan Luhut. "Kalau ndak benar dia, laporannya, ya dibebaskan (Said Didu)," ucap Mahfud.

Masih dikutip dari Tempo.co, Mahfud juga menyebut, sebaliknya siapapun jangan takut dengan Said Didu, meskipun dia disebut dikawal beberapa purnawirawan.

"Kalau (Said Didu) salah, ambil saja."

Menurut Mahfud, kedua orang tersebut sahabatnya. Ia pun telah berkomunikasi dengan Luhut Pandjaitan juga Said Didu mengenai perseteruan tersebut.

"Saya bilang, jalan saja. Hukum tegakkan," ujar dia.

Apa yang diutarakan Mahfud MD memang benar adanya. Biarlah kasus yang membelenggu Said Didu ditentukan dalam proses hukum.

Namun begitu, saya melihat bahwa pernyataan dan cara pandang Mahfud yang terkesan memakai "kacamata kuda" ini adalah sebuah pernyataan cari aman. Dia tidak ingin terlibat lebih jauh dan terjebak pada masalah tersebut.

Dengan kata lain, Mahfud tidak ingin disebut sebagai pihak yang memihak. Baik itu terhadap Luhut maupun Said Didu.

Awal Perseteruan Luhut Versus Didu

Berseterunya antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Muhamad Said Didu, berawal dari adanya kritikan pria asal Pinrang tersebut melalui video yang diunggah pada akun pribadinya bernama MSD yang berjudul, Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang.

Bukan itu saja, Said Didu juga menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara dan menghubungkannya dengan penanganan covid-19. Said menilai pemerintah lebih memprioritaskan ibu kota baru di atas permasalahan lainnya.

Tak terima dengan kritikan tersebut, pihak Luhut, yang diwakili oleh juru bicara Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan kekesalannya. Maka dari itu, Jodi memberi waktu 2x24 jam terhadap Said Didu untuk memohon maaf. Jika tidak, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Namun, permohonan maaf yang diharapkan pihak Luhut tak terwujud. Said Didu malah mengirimkan surat klarifikasi. Inti dari Isi surat dimaksud adalah sebuah pernyataan bahwa yang telah diucapkannya sebagai bentuk kritik semata.

Dalam klarifikasinya, Didu berpendapat bahwa dirinya berkewajiban untuk tetap kritis, demokratis dan peduli terhadap aparatur negara, agar senantiasa fokus terhadap tugasnya supaya Indonesia maju, adil dan makmur.

Rupanya, pihak Luhut tidak menganggap surat klarifikasi yang dikirimkan Said Didu. Dan akhirnya membuktikan ancamannya dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun