Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gara-gara Pergub Anies, Warga Jakarta "Terjebak" di Ibu Kota

15 Mei 2020   20:25 Diperbarui: 15 Mei 2020   20:38 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja sangat disayangkan, Pergub ini boleh dibilang cukup telat dikeluarkanya. Sebab, sejauh ini sudah begitu banyak penduduk Jakarta yang sudah mampu keluar meninggalkan ibu kota.

Walau sebenarnya sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tetap saja larangan ini masih banyak diakali oleh para warga masyarakat yang memaksakan diri mudik.

Terlebih larangan mudik itu ternyata masih meninggalkan celah yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat. Yakni, tidak berlaku bagi mereka yang hendak pulang kampung.

Dengan begitu, boleh jadi, tidak sedikit pula di antara para penduduk yang meninggalkan DKI Jakarta ini membawa virus ke daerah asalnya masing-masing.

Nasi sudah menjadi bubur, tentu saja tidak bisa dikembalikan ke semula. Mudah-mudahan saja apa yang kita khawatirkan bahwa virus corona berpotensi menyebar masif di daerah tidak terbukti.

Sementara kembali pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahuan 2020, meski sedikit terlambat, saya harap keterlambatan ini benar-benar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Hanya dengan memaksimalkan aturan yang ada maka setidaknya tidak membuat pergerakan virus asal Wuhan, China tersebut tidak semakin menggerogoti dan banyak menginfeksi warga masyarakat.

Ibarat kata, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dengan kata lain, Pergub ini jika bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh setidaknya diharapkan mampu memperlambat laju penyebaran virus corona.

Bukan hal mustahil jika Pergub itu tak dikeluarkan, masyarakat yang nanti setelah lebaran kembali berbondong-bondong ke Jakarta malah membawa virus dan menyebarkannya kembali di ibu kota.

Tapi, jika sudah dibentengi dengan aturan jelas dan tegas, jelas pergerakan orang akan benar-benar bisa terkontrol dengan baik. Dengan demikian pemerintah bisa lebih fokus terhadap penanganan kasus yang ada.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun