Menurut Arsul, RUU yang disampaikan Najwa adalah inisiatif pemerintah, sehingga DPR memiliki kewajiban untuk merespons RUU tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Kenapa yang dikritisi DPR-nya? Ini menandakan Najwa yang sarjana hukum tapi tidak mengerti kewajiban DPR baik menurut konstitusi maupun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Arsul menjelaskan, dalam UU tersebut RUU yang diajukan pemerintah harus disegera direspons maksimal dalam 60 hari.
"Kalau mau pembahasan RUU-nya dihentikan maka ya pengusul atau pihak yang berinisiatif yang harus meminta berhenti atau menarik RUU usulannya," tuturnya.
Itulah beberapa statement yang dilontarkan Asrul Sani menanggapi kritikan dari Najwa Shihab. Belum jelas apa yang akan dilakukannya menanggapi serangan balik DPR tersebut. Apakah dia akan merespon balik dengan memperlihatkan fakta-fakta yang ada atau mendiamkannya saja.
Najwa Shihab "Kuliti DPR"
Meradangnya para anggota DPR tersebut di atas terhadap Najwa Shihab, karena sebelumnya dalam video yang berdurasi kurang lebih 4'57 menit, Mbak Nana mampu melontarkan kecerdasan dan jiwa kritisnya untuk "menguliti" kinerja anggota DPR RI.
Narasi-narasi kritik yang keluar dari mulut lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang kebetulan saya saksikan langsung dari chanel Youtube Narasi, memang sangat lugas, tegas, tajam dan menohok.
Bagaimana tidak, dalam kesempatan itu Najwa Shihab benar-benar menyindir lemahnya kinerja anggota DPR yang seolah tidak menjadikan pandemi virus corona yang sudah dua bulan lebih melanda tanah air, sebagai skala priotitasnya. Hal ini berbanding terbalik dengan anggota-anggota parlemen di negara luar.
Alih-alih fokus pada penanganan pandemi covid-91, dikatakan Mbak Nana, DPR justru malah kebelet membahas RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas mendapatkan penolakan banyak pihak karena dianggap lebih mengedepankan kepentingan kaum pengusaha atau investor.