Didu Mangkir
Menindaklanjuti hasil pelaporan LBP, sejatinya Muhamad Said Didu harus menghadap Bareskrim Polri kemarin, Senin (4/5/2020). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya, Hervis untuk menunda atau mereschedule jadwal pemanggilan.
Alasan yang dikemukannya adalah karena dia harus dan ingin mematuhi Undang-undang Karantina Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diberlakukan oleh DKI Jakarta. PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang tengah mewabah di tanah air.
"Klien kami meyakini Bareskrim Polri akan melakukan proses hukum dengan obyektif dan profesional. Dan, klien kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilkasanakan," jelas Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr.Drs. Helvis, Senin (4/5/20). Dikutip dari Tribunnews.com.
Pada kesempatan itu, Helvis menegaskan, kliennya sedikitpun tidak berniat untuk melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan menyiarkan berita bohong, seperti ditudihkan pihak LBP.
Masih dilansir Tribunnews.com, Helvis juga menerangkan, dalam menghadapi kasus Said Didu, pihaknya tak sendirian tapi didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, ulama, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh lintas agama, purnawirawan TNI dan beragam organisasi masyarakat. Khusus bidang hukum jumlahnya lebih 200 pengacar yang akan mendampingi Said Didu.
Beberapa nama yang ikut tim advokasi Said Didu tersebut adalah :
1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.
2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH
3. Arief Rachman, SH. MH.