PERSETERUAN antara mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhamad Said Didu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, masih belum berakhir.
Bahkan, sesuai dengan ancamannya, pihak Luhut akhirnya menyeret Said Didu ke ranah hukum. Dalam hal ini, Didu dilaporkan ke Mabes Polri.
Rencananya, Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.
Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Rupanya, tindakan Luhut melaporkan Said Didu tidak sepenuhnya didukung. Ada beberapa pihak yang justru menyayangkan atas tindakan luhut mempolisikan pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan dimaksud.
Salah satunya datang dari pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam. Saiful menilai pola pemerintahan Jokowi sudah menyerupai rezim orde lama. Di mana kebebasan berpendapat dan kritik hanyalah menjadi batu sandungan.
"Dari awal memang pola rezim saat ini menyerupai orde lama, kebebasan berpendapat dan kritik seolah menjadi batu sandungan," ucap Saiful kepada RMOL, Jumat (1/5/2020). Dikutip dari Pojoksatu.co.id.
Padahal menurut Saiful, masih dilansir Pojoksatu.co.id, sebuah kritik seharusnya dijadikan sebagai pemacu untuk melakukan pembenahan. Karena itu, ia menilai bahwa pelaporan terhadap Said Didu adalah tindakan yang salah.
"Kalau kritik lalu dibalas lapor polisi, apa artinya reformasi? Lebih baik kembali ke orde baru," tegas Saiful.
Saiful meyakini, apa yang disampaikan Said Didu bukan berdasarkan rasa benci kepada LBP secara personal. Melainkan karena kebijakannya yang dianggap tidak tepat bagi rakyat Indonesia.
"Bukan malah dilaporkan. Itu hanyalah akal sempit dan bagian sisa-sisa orde lama," tuturnya.
Terlepas dari apa yang diutarakan Saiful tentang Luhut. Tentunya akan menarik kita tunggu drama apa lagi yang akan terjadi pada hari Senin mendatang. Apakah Said Didu akan ditetapkan sebagai tersangka atau malah kembali bebas?
Soalnya kasus pelaporan seperti yang terjadi pada Said Didu ini juga pernah dirasakan oleh koleganya, Rocky Gerung. Namun hingga saat ini, pria yang dijuluki Profesor akal sehat itu selalu mampu berkelit dari jeratan hukum.
Didu Tuding Luhut Hanya Pikirkan Uang
Kasus yang mendera Said Didu bermula dari adanya kritikan melalui video yang diunggah pada akun pribadinya bernama MSD yang berjudul, Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang.
Tak hanya itu, Said Didu juga menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara dan menghubungkannya dengan penanganan covid-19. Said menilai pemerintah lebih memprioritaskan ibu kota baru di atas permasalahan lainnya.
Tak pelak kritikan Didu tersebut membuat geram pihak Luhut. Diwakili oleh juru bicara Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memberi waktu 2x24 jam terhadap Said Didu untuk memohon maaf. Jika tidak, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Nyatanya, permohonan maaf itu tak terwujud. Said Didu malah mengirimkan surat klarifikasi terhadap Luhut. Inti dari Isi surat dimaksud adalah pernyataan bahwa yang telah diucapkannya sebagai bentuk kritik semata.
Dalam klarifikasinya, Didu berpendapat bahwa dirinya berkewajiban untuk tetap kritis, demokratis dan peduli terhadap aparatur negara, agar senantiasa fokus terhadap tugasnya supaya Indonesia maju, adil dan makmur.
Ajang Pembuktian Siapa yang Benar
Dilaporkannya Said Didu ke pihak kepolisian bisa jadi sesuai dengan harapan banyak pihak. Karena sebelumnya memang tak sedikit pihak yang menunggu bukti dari ancaman yang pernah disampaikan pihak Luhut.
Bukan apa-apa, mereka ingin mengetahui kelanjutan dari perseteruan tersebut. Sekaligus ingin memastikan apakah benar omongan Said Didu dimaksud atau sekedar fitnah demi mendapatkan sensasi agar akun pribadinya banyak diburu netizen.
Disamping itu, juga sebagai ajang pembuktian pihak Luhut, bahwa selama ini yang dituduhkan adalah salah. Dengan demikian, pihak Luhut pun bisa menjernihkan namanya kembali.
Dengan kata lain, mudah-mudahan dengan adanya laporan dari pihak Luhut, pihak kepolisian bisa bekerja dengan profesional, sehingga dihasilkan putusan yang obyektip. Dengan demikian bisa diketahui dan dibuktikan siapa sebenarnya yang bersalah dalam hal ini.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H