Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Said Didu Dipolisikan dan Tudingan Pola Orde Lama

2 Mei 2020   23:24 Diperbarui: 3 Mei 2020   00:16 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak pelak kritikan Didu tersebut membuat geram pihak Luhut. Diwakili oleh juru bicara Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memberi waktu 2x24 jam terhadap Said Didu untuk memohon maaf. Jika tidak, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Nyatanya, permohonan maaf itu tak terwujud. Said Didu malah mengirimkan surat klarifikasi terhadap Luhut. Inti dari Isi surat dimaksud adalah pernyataan bahwa yang telah diucapkannya sebagai bentuk kritik semata.

Dalam klarifikasinya, Didu berpendapat bahwa dirinya berkewajiban untuk tetap kritis, demokratis dan peduli terhadap aparatur negara, agar senantiasa fokus terhadap tugasnya supaya Indonesia maju, adil dan makmur.

Ajang Pembuktian Siapa yang Benar

Dilaporkannya Said Didu ke pihak kepolisian bisa jadi sesuai dengan harapan banyak pihak. Karena sebelumnya memang tak sedikit pihak yang menunggu bukti dari ancaman yang pernah disampaikan pihak Luhut.

Bukan apa-apa, mereka ingin mengetahui kelanjutan dari perseteruan tersebut. Sekaligus ingin memastikan apakah benar omongan Said Didu dimaksud atau sekedar fitnah demi mendapatkan sensasi agar akun pribadinya banyak diburu netizen.

Disamping itu, juga sebagai ajang pembuktian pihak Luhut, bahwa selama ini yang dituduhkan adalah salah. Dengan demikian, pihak Luhut pun bisa menjernihkan namanya kembali.

Dengan kata lain, mudah-mudahan dengan adanya laporan dari pihak Luhut, pihak kepolisian bisa bekerja dengan profesional, sehingga dihasilkan putusan yang obyektip. Dengan demikian bisa diketahui dan dibuktikan siapa sebenarnya yang bersalah dalam hal ini.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun