Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Larangan Mudik dan Abu Nawas si Raja Akal

28 April 2020   23:12 Diperbarui: 28 April 2020   23:20 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diketahui, larangan mudik ini ditegaskan pemerintah karena tidak sedikit ditemukan kasus-kasus pisitif di daerah akibat bawaan dari masyarakat yang pulang dari kota-kota besar, khususnya kota yang telah di cap sebagai zona merah seperti wilayah Jakarta, Bobor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Tentu saja sangat disesalkan jika masyarakat ini masih belum menyadari akan bahayanya virus corona. Bukannya bermaksud menggurui, memang sejatinya dalam kondisi yang serba sulit ini, masyarakat di perantauan bisa menahan diri untuk sementara ini atau sampai situasi dan kondisinya kembali berjalan normal.

Namun begitu, kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan aturan ini juga harus siap dan memastikan bahwa bakal bertanggung jawab sepenuhnya terhadap masyarakat yang dilarang mudik tersebut. Hingga take and give-nya berjalan seimbang.

Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya bisa melarang tapi juga harus bisa memastikan tentang jaminan hidupnya selama mereka "terpaksa" tidak mudik.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun