Seperti diketahui, larangan mudik ini ditegaskan pemerintah karena tidak sedikit ditemukan kasus-kasus pisitif di daerah akibat bawaan dari masyarakat yang pulang dari kota-kota besar, khususnya kota yang telah di cap sebagai zona merah seperti wilayah Jakarta, Bobor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Tentu saja sangat disesalkan jika masyarakat ini masih belum menyadari akan bahayanya virus corona. Bukannya bermaksud menggurui, memang sejatinya dalam kondisi yang serba sulit ini, masyarakat di perantauan bisa menahan diri untuk sementara ini atau sampai situasi dan kondisinya kembali berjalan normal.
Namun begitu, kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan aturan ini juga harus siap dan memastikan bahwa bakal bertanggung jawab sepenuhnya terhadap masyarakat yang dilarang mudik tersebut. Hingga take and give-nya berjalan seimbang.
Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya bisa melarang tapi juga harus bisa memastikan tentang jaminan hidupnya selama mereka "terpaksa" tidak mudik.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H