Dengan catatan jumlah pemudik ini belum begitu banyak. Seperti disebutkan pada hasi survei Kemenhub di atas baru dikisaran 7%. Artinya jika yang 24% nantinya dibiarkan mudik, berarti potensi penyebaran virus di daerah akan semakin masif. Tentu, jika ini terjadi akan semakin menyulitkan pemerintah dalam upayanya memutus rantai penyebaran virus corona.
Hanya saja, diharapkan larangan mudik ini tidak sebatas larangan semata. Sebab jika seperti itu hanya akan menjadi macan kertas di atas meja alias tidak akan banyak pengaruhnya bagi masyarakat. Dalam hal ini, larangan ini tidak digubris dan para perantau. Mereka akan tetap mencari cara untuk bisa pulang kampung.
Kenapa?
Seperti pernah Presiden Jokowi utarakan beberapa waktu lalu tentang alasannya tidak ada larangan mudik, bahwa ada dua kelompok yang sulit untuk dilarang mudik. Yaitu kelompok mudik karena faktor ekonomi dan yang kedua kelompok mudik karena faktor budaya yang sudah tercipta sejak bertahun-tahun lamanya.
Untuk itu, seiring dengan adanya larangan mudik ini, pemerintah harus menerbitkan regulasi yang sangat ketat dan tegas. Artinya, dalam hal ini mesti ada funishment atau sanksi jelas bagi masyarakat yang tidak taat aturan.
Selain itu, perangkat di lapangan juga harus dipersiapkan dengan maksimal. Maksud perangkat di sini tentu saja pihak keamanan atau polisi yang siap siaga menutup akses jalan keluar bagi setiap kendaraan yang lewat, khususnya kendaraan yang membawa para pemudik.
Dengan begitu, tidak ada celah bagi masyarakat, sekalipun mereka hendak memaksakan diri untuk mudik.
Terakhir, tentu saja pemerintah harus sudah menyiapkan dengan baik pula konpensasi bagi masyarakat yang "dipaksa" untuk tidak mudik. Terlebih, bisa jadi bahwa masyarakat yang dilarang mudik ini belum tentu semuanya mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Maka, menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan jaminan hidupnya.
Pro kontra terkait larangan mudik ini pasti terjadi. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mengaitkannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Wajar, memang hal tersebut adalah hak seluruh warga masyarakat. Namun, jangan lupa bahwa keselamatan dan kesehatan warga negara juga menjadi tanggung jawan pemerintah untuk melindunginya.
Maka sekali lagi, saya berharap bahwa larangan mudik ini tak hanya jadi macan kertas di atas meja.