Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nyanyian Fadli Zon Kembali Sumbang

19 April 2020   22:47 Diperbarui: 19 April 2020   23:27 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PADA Jumat (17/4/2020) lalu, Pejabat Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Binsar Panjaitan memupus harapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya Anies Baswedan mewakili wilayah kerjanya DKI Jakarta dan Ridwan Kamil mewakili daerah penyangga ibu kota yang berada di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Depok serta Kota Bekasi (Bodebek), mengusulkan terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberhentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter line, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usulan tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan pemberlakuan PSBB. Sebab dengan masih beroperasinya KRL, maka physical distancing atau jaga jarak fisik sebagaimana diatur dalam aturan PSBB serta turunannya berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 justru yang terjadi sebaliknya.

Dalam hal ini physical distancing sebagai salah satu cara menekan, atau memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 bakal sulit terwujud, mengingat masih banyaknya masyarakat atau penumpang yang memanfaatkan alat transporamasi umum kereta api listrik dimaksud.

Kendati demikian, usulan tersebut tidak digubris Luhut. Mantan Jendral bintang tiga ini berdalih, bahwa masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan alat transpormasi tersebut. 

Bahkan, dia terkesan menyalahkan Anies Baswedan yang masih memperbolehkan delapan sektor usaha yabg bergerak dalam sektor kesehatan, energi dan makanan tetap beroperasi.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 sebagai turunan dari Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020 tidak menutup sektor tersebut di atas dengan alasan agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu.

Patut diakui tanpa hendak menyalahkan siapapun, kedua kebijakan yang dibuat Luhut dan Anies memang kontra produktif dengan physical distancing sebagaimana yang diinginkan pemerintah.

Kembali pada keputusan Luhut yang kekeuh tidak ingin memberhentikan operasional KRL selama masa PSBB rupanya mendapat kritik dan sorotan tajam dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon.

Dalam hal ini, Fadly kembali menyuarakan nyanyian sumbang dan menyayangkan sikap Luhut yang menolak usulan Anues dan Ridwan Kamil tentang pemberhentian sementara KRL.

"Efektivitas PSBB sepertinya sulit dicapai jika pemerintah pusat masih saja bersikap kontra terhadap sejumlah inisiatif kepala daerah. Misalnya, usulan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat agar Kementerian Perhubungan menghentikan operasional KRL Commuter Line di Jabodetabek selama 14 hari, ditolak oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan tanpa diskusi yang mendalam. Menurut saya, respon tersebut sangat memprihatinkan," ," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020). Dikutip dari detikcom.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun