Kalaupun itu diterapkan, sudah pasti ada penambahan personel dan dipastikan akan rumit dan jelimet dalam pelaksanaan di lapangannya. Disamping, tentu saja akan menambah juga beban anggaran untuk itu.
Tapi, sudahlah dalam pandangan penulis yang sederhana ini, cukup bingung menangkap tentang maksud dari Permenhub Nomor 18/20 ini.
Namun yang jelas, dengan adanya peraturan tersebut dikhawatirkan ada anggapan dari masyarakat bahwa sedang atau terkesan ada "adu kekuatan" antara Menkes Terawan dengan Luhut Binsar Panjaitan.
Jika ini terjadi, pastinya akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan yang di pimpin Presiden Jokowi.Â
Sebab, dengan terjadinya silang pendapat atau pandangan di saat bangsa dan negara tengah dihadapkan pada masalah pandemi global virus corona, bukan hal elok untuk dilihat. Yang ada hanya akan timbul prasangka, Kabinet Indonesia Maju (KIM) sudah tidak kondusif.
Untuk itu, tidak ada cara lain. Demi menjernihkan situasi, Presiden Jokowi harus turun tangan. Dia harus bisa bertindak tegas, peraturan mana yang akan dipakai. Sebab kalau tidak, hal ini bakal berpengaruh pada kewibawaan Jokowi selaku Presiden RI.
Terus, para pemangku kebijakan di atas sana harusnya paham, bahwa saat ini masyarakat di bawah tengah dalam kebingungan dan kesulitan luar biasa akibat pandemi virus COVID-19 ini.Â
Jadi tolong jangan pusingkan lagi rakyat dengan aturan aneh-aneh. Terlebih, jika aturan tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan lain.
Jadi, sekali lagi dengan segala hormat memohon pada Presisen Jokowi untuk secepatnya menyelesaikan silang pendapat ini. Kembalikan pada aturan sebelumnya.
Sebab, kalau ternyata Permenhub Nomor 18/20 tetap diberlakukan, jangan-jangan apa yang dipernah diutarakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli bahwa Luhut Binsar Panjaitan adalah "The Real Presiden", benar adanya.
Salam