Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lagi, Luhut "Telikung" Anies Baswedan

12 April 2020   23:48 Diperbarui: 12 April 2020   23:47 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya, dalam hal ini Anies Baswedan "patuh" dengan pedoman Permenkes Nomor 9/20. Meski sebelumnya dia pernah meminta pengecualian, agar ojol tetap diperbolehkan membawa penumpang. 

Namun tidak disepakati. Sebab tidak selaras dengan physical distancing seperti yang selama ini digaungkan pemerintah.

Entah bagaimana ceritanya seperti dilansir detikcom, tiba-tiba pejabat Ad Interim  Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Panjaitan justru mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Tentu saja jika dicermati Permenhub ini bertolak belakang dengan Permenkes juga Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan.

Permenhub yang diterbitkan Luhut boleh jadi berpotensi menggagalkan tujuan PSBB itu sendiri. Khsusnya tentang physical distancing.

Betapa tidak, dengan diperbolehkannya mengangkut penumpang, secara otomatis jaga jarak yang diinginkan oleh pemerintah melalui Permenkes maupun Pergub hanyalah mimpi siang bolong. 

Sebab bagaimana bisa antara driver ojol dengan penumpangnya harus menjaga jarak 1-2 meter

Terlepas dari itu, ada hal menarik yang penulis cermati. Yakni tentang keberadaan Anies yang selalu di over lap atau di salip Luhut. Setidaknya sudah dua kali kebijakan Anies dimentahkan Luhut selama menjabat ad interim Menhub.

Pertama saat Dinas perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang atau menyetop operasional bus antar kota jurusan Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif corona ke luar wilayah ibu kota.

Namun Kebijakan larangan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta itu dibatalkan Luhut. Dalihnnya masih mengkaji dampak ekonominya.

Kedua, saat Anies memohon pengecualian terkait ojol agar diperbolehkan mengangkut penumpang ditolak dan dia pun menurut dengan ditandatanganinya Pergub 33/20 yang diselaraskan dengan Permenkes Nomor 9/20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun