Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal "Offside" Yasona Soal Pembebasan Napi Koruptor

6 April 2020   12:24 Diperbarui: 6 April 2020   14:06 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, di sinilah maksud penulis bahwa Yasona telah melakukan pelanggaran "offside". Istilah kata keasikan menyerang dan sukses mencetak gol, Yasona ketagihan untuk terus menyerang dan mencetak gol susulan. Hingga akhirnya, pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini banyak dicibir sejumlah kalangan.

Tak sedikit yang mengatakan jika para napi koruptor tersebut dibebaskan sama halnya dengan menciderai hati rakyat dan hukum itu sendiri. Bagaimanapun, napi korupsi adalah orang-orang yang dianggap sebagai kontibutor atas sengsaranya rakyat banyak.

Terus cukup banyak pula yang menuding, bahwa hal ini sebagai akal-akalan pemerintah khususnya Menkumham Yasona dengan memanfaatkan wabah virus covid-19 untuk membebaskan mantan-mantan koleganya dulu.

Belakangan diketahui, bahwa rencana Menkumham ini ternyata tidak sejalan dengan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Dengan kata lain, rencana ini boleh jadi hanya keinginan Yasona sendiri atau mungkin keinginan sebagian golongan tertentu saja. Tapi, yang pasti rencana Yasona ini telah dianggap "offside" dan kemungkinan besar gagal.

Presiden Jokowi Tidak Akan Bebaskan Napi Koruptor

Keinginan atau rencana Menkumham Yasona Laoly membebaskan para napi koruptor berusia senja akhirnya tidak semulus pada saat membebaskan 30 ribu lebih narapidana umum.

Kali ini, rencananya mendapat batu sandungan dari berbagai kalangan termasuk Presiden Jokowi sendiri. Bahkan dengan tegas, orang nomor satu di republik ini menyatakan tidak akan membebaskan narapidana koruptor  sebagai upaya pencegahan penularan virus corona akibat over kapasitas lembaga permasyarakatan.

Seperti dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/20).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun