Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami Jokowi Soal PSBB dan Tak Ada Larangan Mudik

2 April 2020   19:34 Diperbarui: 2 April 2020   20:11 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


MENYADARI himbauan atau anjurannya terkait social distancing dan work from home tidak efektif, mengingat masih sangat banyak masyarakat yang berkekiaran di luar rumah, dengan beragam kepentingannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mambuat aturan baru.

Aturan baru pada prinsipnya hampir sama dengan social distancing, hanya saja dalam praktiknya dibarengi aturan darurat kesehatan. Aturan dimaksud adalag Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB yang dibarengi dengan aturan darurat kesehatan diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan sadar akan pentingnya untuk menjaga jarak sosial atau berdiam diri di rumah. Karena, pada praktiknya PSBB ini akan diikuti sanksi hukum terhadap masyarakat yang dianggap tidak patuh.

Tujuannya satu, yakni memutus rantai penyebaran pandemi virus corona (covid-19) di tanah air, yang semakin hari peningkatannya cukup signifikan.

Tengok saja, hingga hari ini Kamis (2/4/20) menurut rilis data pemerintah yang disampaikan Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, jumlah kasus yang sudah terkomfirmasi positif sebanyak 1.790 orang dengan 170 diantaranya meninggal dunia dan 122 orang dinyatakan telah sembuh.

Dengan terus adanya lonjakan jumlah kasus positif virus corona, mengindikasikan bahwa penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Provinsi Hubei, China ini masih kerap terjadi. Alasannya sederhana, bahwa interaksi sosial masih sangat tinggi.

Jujur, awalnya penulis sangat menaruh harapan besar ketika Presiden mengumumkan aturan PSBB, yang dibarengi dengan aturan darurat kesehatan. Apalagi, dalam aturan ini, Presiden atau Pemerintah Pusat juga siap menggelontorkan stimulus untuk jaminan hidup masyarakat terdampak virus corona selama aturan diterapkan.

Hanya saja, penulis jadi mengernyitkan dahi, setelah mendapati bahwa hari ini Kamis (2/4/20) Presiden Jokowi memutuskan tidak ada larangan mudik. Hal itu diusulkan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah Covid-19.

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun