Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Darurat Sipil dan Dampaknya bagi Psikologis Warga Negara

31 Maret 2020   17:04 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:08 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


LONJAKAN jumlah kasus positif virus corona (covid-19) di tanah air memang cukup mengkhawatirkan. Dalam beberapa waktu terakhir, tidak kurang dari seratus orang dinyatakan terjangkit virus asal Wuhan, Provinsi Hubei, China ini.

Kondisi ini, jika terus dibiarkan tentu saja tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan seluruh penduduk di tanah air, tapi juga aspek-aspek lainnya. Seperti, sosial, ekonomi, budaya dan agama.

Betapa tidak, di saat jumlah angka kasus positif di Indonesia tidak atau belum sebanyak negara-negara lainnya, terutama Italia, Amerika, Spanyol dan tentu saja China sebagai sumber datangnya pandemi covid-19, sendi-sendi kehidupan di tanah air banyak hampir lumpuh.

Sebetulnya, pemerintah bukan tidak melakukan sesuatu. Sudah cukup banyak langkah-langkah dan kebijakan guna penanganan dan memutus rantai penyebaran virus corona ini. Dan, yang paling ngetrend hingga anak kecil pun bisa melapalkannya, yakni social distancing dan work from home.

Sayang, jika dilihat dari terus-menerus terjadi lonjakan jumlah kasus positif virus corona tiap harinya di tanah air, menandakan anjuran atau himbauan pemerintah terkait dengan untuk selalu diam di rumah tidak berjalan efektif.

Apalagi, fenomena seiring merebaknya pandemi virus corona dan adanya himbauan pemerintah, terjadi arus mudik prematur dari Ibu kota Jakarta ke beberapa daerah, termasuk diantaranya adalah ribuan warga yang pulang ke Sumedang, Jawa Barat.

Kondisi ini mau tidak mau akan sangat membahayakan dan berpotensi besar terjadinya penyebaran virus covid-19 di daerah.

Mengingat hal ini, desakan demi desakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown datang dari sejumlah kalangan. Namun, tuntutan ini belum belum membuahkan hasil. Pemerintah bergeming dengan keputusannya dengan cara-cara menjaga jarak dan mengurangi interaksi sosial. Meski untuk selanjutnya rencana ini akan diiringi dengan instrumen hukum yang berlaku.

Apa itu?

Ya, menyadari social distancing dan work from home tidak berjalan efektif, kemarin, Senin (30/3), pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi menerbitkan himbauan baru, berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada intinya, PSBB ini tidak jauh berbeda dengan social distancing. Hanya saja, dalam penerapannya kali ini dibarengi dengan sejumlah sanksi bagi yang dianggap melanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun