Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lagi, Rocky Gerung Bikin Ulah dan Dipolisikan

29 Maret 2020   13:57 Diperbarui: 29 Maret 2020   14:11 2626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


PENGAMAT politik terkenal tanah air, Rocky Gerung seperti tak ada bosan-bosannya membuat ulah dengan lontaran-lontaran kata atau kalimat yang membuat panas hati orang.

Kenapa disebut tidak bosan? Ya, karena pria yang juga dikenal dengan julukan profesor akal sehat ini acap kali mengeluarkan pernyataan berbau kontroversi dan sarkasme terhadap siapapun yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip dan pola pikirnya.

Kali ini yang menjadi sasaran lontaran kalimat berbau sarkasme itu adalah politisi dari PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat. Pria berkacamata kelahiran Menado, Sulawesi Utara ini mengatai Henry dengan sebutan dungu pada akun Instagram @rockygerungofficial_.

Tak pelak, hal tersebut membuat Henry merasa terhina dan melaporkannya pada aparat kepolisian Mabes Polri. Henry merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut dungu di media sosial milik Rocky. Henry melaporkan Rocky dengan Pasal 46 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya betul," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat detikcom menunjukkan surat panggilan polisi kepada Rocky Gerung, Sabtu (28/3/2020). Dikutip dari Detikcom.

Dalam surat panggilan tersebut, Rocky akan dipanggil pihak kepolisian pada Rabu, 1 April 2020, pukul 10.00 WIB. Rocky diminta hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber, Gedung Bareskrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Masih dilansir detikcom, Surat bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bukan Pertama Kali Dipolisikan

Seperti telah disinggung di atas, bahwa Rocky Gerung adalah seringkali melontarkan kata-tata kontroversi dan sarkasme. Karenanya, pelaporan yang dibuat oleh politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat ini bukanlah kali pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun