Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dan Akhirnya Helmy Yahya "Diusir" dari Jabatan Dirut TVRI

17 Januari 2020   15:07 Diperbarui: 24 Januari 2020   00:28 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sampai saat ini masih tetap menjadi Dirut LPP TVRI yang sah periode 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku," kata Helmy dalam surat pembelaannya.

Kisruh internal antara Dewas TVRI dengan Helmy sebenarnya pernah ditengahi oleh Menteri Komunikasi dan Informati (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Namun, dalam kesempatan tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun, kecuali hanya meminta konflik tersebut segera diselesaikan oleh Dewas TVRI untuk menjawab segala tuduhan yang menjadi dasar penonaktipan Helmy Yahya.

Kemarin, Kamis (16/01/2020) kembali surat pemecatan terhadap Helmy, sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022 dikeluarkan Dewas.

Surat Pemberhentian tersebut diteken oleh Ketua Dewas Thamrin Dahlan melalui Surat Dewan Pengawas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020.

Ada lima poin penting yang tertulis dalam surat tersebut sebagai dasar kuat pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Pertama, Helmy dianggap tidak memberikan penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya tinggi seperti Liga Inggris.

Kedua, adanya ketidak sesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, rencana siaran tidak mencapai target karena anggaran tak tersedia.

Ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian. Antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

Keempat, penunjukan kuis siapa berani melanggar Undang-Undang nomor 30 rahun 2014 tentang Aministrasi Pemerintahan.

Kelima, Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun