Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PDI Perjuangan Mulai "Menikmati" UU KPK Baru?

15 Januari 2020   14:33 Diperbarui: 15 Januari 2020   17:30 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Oleh karena itu, menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan. Bahwa undang-undang KPK sekarang ini, yang diperlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."

"Bukan melemahkan KPK nya, tapi melemahkan pemberantasan korupsinya," terang Abraham.

Jika menarik kesimpulan dari dua orang pakar tadi di atas, maka tidak salah jika kita berpikiran bahwa saat KPK saat ini sedang berada dalam titik lemah. Mereka hanya cukup ganas terhadap pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan partai politik.

Sementara, jika dihadapkan dengan kepentingan politik, taring KPK mendadak ompong dan terlalu banyak drama. Dengan kata lain, penulis jadi menduga, kengototan PDI Perjuangan untuk menjadi inisiator revisi UU KPK dan penolakan tegasnya yerhadap penerbitan Perppu UU KPK, bisa dinikmati saat ini.

Ya, KPK seolah tak mampu berbuat apa-apa ketika menghadapi kasus yang melibatkan kader dari PDI Perjuangan tersebut. Meski begitu, penulis masih sangat berharap, bahwa dugaan ini salah besar.

Dalam hal ini, UU KPK versi revisi tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dalam pemberantasan korupsi tanpa pilih bulu. Karena, UU KPK versi revisi ini bukan untuk dinikmati oleh partai politik, termasuk PDI Perjuangan.

Wassallam

Referensi : 1, 2, 3, 4, 5, 6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun