"Oleh karena itu, menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan. Bahwa undang-undang KPK sekarang ini, yang diperlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, tapi melemahkan pemberantasan korupsinya," terang Abraham.
Jika menarik kesimpulan dari dua orang pakar tadi di atas, maka tidak salah jika kita berpikiran bahwa saat KPK saat ini sedang berada dalam titik lemah. Mereka hanya cukup ganas terhadap pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan partai politik.
Sementara, jika dihadapkan dengan kepentingan politik, taring KPK mendadak ompong dan terlalu banyak drama. Dengan kata lain, penulis jadi menduga, kengototan PDI Perjuangan untuk menjadi inisiator revisi UU KPK dan penolakan tegasnya yerhadap penerbitan Perppu UU KPK, bisa dinikmati saat ini.
Ya, KPK seolah tak mampu berbuat apa-apa ketika menghadapi kasus yang melibatkan kader dari PDI Perjuangan tersebut. Meski begitu, penulis masih sangat berharap, bahwa dugaan ini salah besar.
Dalam hal ini, UU KPK versi revisi tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dalam pemberantasan korupsi tanpa pilih bulu. Karena, UU KPK versi revisi ini bukan untuk dinikmati oleh partai politik, termasuk PDI Perjuangan.
Wassallam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H