Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mampukah Gibran Peroleh "Surat sakti" Megawati?

22 Desember 2019   18:54 Diperbarui: 22 Desember 2019   19:01 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KESERIUSAN Gibran Rakabuming Raka menjadi Wali Kota Solo memang tidak bisa diragukan lagi. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini tidak pernah putus asa mencari jalan agar lolos penjaringan calon kandidat pada kontestasi pemilihan Walikota (Pilwakot) pada tahun 2020 mendatang, meski ada sebagian pihak berupaya untuk menjegalnya.

Keseriusan Gibran menjadi Walikota Solo bisa dibuktikan dengan mendaftarkan dirinya menjadi kader PDI Perjuangan di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo. Di sini tampak kelihatan, kalau pengusaha kuliner ini ingin menjadikan pertai berlambang banteng gemuk moncong putih tersebut sebagai kendaraan politiknya.

Rupanya, keinginan Gibran mendapat dukungan dari DPC PDI Perjuangan Solo bertepuk sebelah tangan. Lantaran, pengurus serta pimpinan partai "wong cilik" di kota tersebut telah lebih dulu memiliki kandidat, yaitu Ahmad Purnomo sebagai bakal calon (Balon) Walikota dan Teguh Prakosa sebagai balon walikota. Dengan kata lain, kesempatan Gibran sudah tertutup.

Tertutupnya pintu dukungan dari DPC PDI Perjuangan Kota Solo, tidak menjadikan niat Gibran Surut. Bahkan, Gibran makin ingin memperlihatkan eksistensi dirinya. Dia datang menemui Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum partai, di kediamannya. Hal ini, tentu saja untuk memohon restu dan meminta pandangan tentang langkah yang harus ditempuh Gibran terkait niatnya untuk nyalon pada Pilwakot Solo.

Entah apa hasil dari pertemuan Gibran dengan Megawati. Namun yang pasti, Gibran seperti mendapat suntikan moril. Dalam berbagai pemberitaan,  Gibran selalu menegaskan tentang niatnya untuk mengikuti jejak sang ayah sebagai Wali Kota Solo. Meski, pihak DPC PDI Perjuangan keukeuh dengan pendiriannya akan mengusung pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa.

Rupanya, kegigihan Gibran akhirnya mendapatkan jalan. Dia diperbolehkan mendaftar jadi Balon Pilwakot Solo melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan  Jawa Tengah. Hasilnya, Gibran pun sah jadi Bakal calon.

Tapi, kelolosan Gibran jadi Balon kembali mendapat ganjalan. Yaitu terkait aturan internal partai yang mensyaratkan warga yang berniat ikut kontestasi pilkada lewat PDI Perjuangan setidaknya harus sudah menjadi kader selama tiga tahun. Sedangkan, sebagaimana diketahui, Gibran baru sah menjadi kader partai sejak September atau sekitat empat bulan lalu.

Nah, terkait polemik ini, Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristianto membenarkan dengan adanya aturan internal partai dimaksud. Namun, menurutnya aturan itu harus dilihat secara komprehensif.

Hasto menjelaskan, peraturan tersebut untuk menyiapkan calon kepala daerah dari internal PDIP. Sementara untuk mengusung siapa yang maju harus melihat pemetaan politik.

"Bahwa syarat kekaderan itu karena memang tugas partai untuk menyiapkan calon dari internal. Tetapi ini adalah pemilunya rakyat. Sehingga kita harus melihat apa yang menjadi kehendak rakyat dan kemudian partai juga melakukan pemetaan politik," ujar Hasto di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Dia menyontohkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merupakan contoh proses pemetaan politik. Sementara, kepala daerah hasil penjaringan internal, misalnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun