Seperti dilansir Detik.com, Erick mengatakam bahwa masalah tersebut bukan domain Kementrian BUMN. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang aparat hukum
"Gini lah, kalau soal amoral seperti itu kan pasti nanti prosesnya bukan di saya. Tapi itu nanti mungkin hukum yang lain ya, itu mungkin di kepolisian. Kalau saya kan lebih korporasi," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Namun, masih dilansir Detik.com, pihaknya akan meningkatkan pencehagahan terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan di tubuh BUMN.
Erick tak segan mencopot pejabat Garuda Indonesia bila terbukti melakukan pelecehan seksual (sexual harassment). Erick bakal mendalami masalah pelecehan seksual di BUMN.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H