Poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK tersebut diantaranya adalah, dipersempitnya atau diamputasi kewenangan lembaga antirasuah dalam hal penyadapan.Â
Dalam hal ini, sebelum melakukan aksi "intip-intip" target, harus meminta izin dulu terhadap dewan pengawas KPK, yang keberadaannya nanti dipilih langsung oleh presiden.Â
Ada juga ketentuan, bahwa jangka waktu penyadapan adalah tiga bulan, dan hanya bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya, jika aksi penyadapan belum membuahkan hasil.
Lalu, berikutnya adalah status pegawai KPK menjadi satu rumpun dengan eksekutif alias statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN). Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan membuat kinerja menurun drastis, lantaran kienerjanya bisa diawasi oleh pemerintah sebagai pengawai negeri sipil.
Itulah dua poin diantaranya yang berpotensi bisa melemahkan kinerja KPK.Â
Masih ada poin-poin lain yang juga berpengaruh besar terhadap kegarangan KPK yang selama ini diperlihatkan. Seperti dibentuknya dewan pengawas dan peberbitan SP3. Wassallam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H