Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Pegawai KPK Mundur, Akibat UU KPK Baru?

29 November 2019   17:37 Diperbarui: 29 November 2019   17:48 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : News.Detik

Poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK tersebut diantaranya adalah, dipersempitnya atau diamputasi kewenangan lembaga antirasuah dalam hal penyadapan. 

Dalam hal ini, sebelum melakukan aksi "intip-intip" target, harus meminta izin dulu terhadap dewan pengawas KPK, yang keberadaannya nanti dipilih langsung oleh presiden. 

Ada juga ketentuan, bahwa jangka waktu penyadapan adalah tiga bulan, dan hanya bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya, jika aksi penyadapan belum membuahkan hasil.

Lalu, berikutnya adalah status pegawai KPK menjadi satu rumpun dengan eksekutif alias statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN). Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan membuat kinerja menurun drastis, lantaran kienerjanya bisa diawasi oleh pemerintah sebagai pengawai negeri sipil.
Itulah dua poin diantaranya yang berpotensi bisa melemahkan kinerja KPK. 

Masih ada poin-poin lain yang juga berpengaruh besar terhadap kegarangan KPK yang selama ini diperlihatkan. Seperti dibentuknya dewan pengawas dan peberbitan SP3. Wassallam

Sumber : News.Detik
Sumber : News.Detik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun