Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Syarat Ideal Dewan Pengawas KPK?

8 November 2019   12:26 Diperbarui: 8 November 2019   12:40 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Tribunnews.com

Seperti dilansir Tirto.id mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) menyebut, idealnya calon Dewas KPK harus mampu memenuhi tiga syarat. 

Pertama, mempunyai pengetahuan dan ahli di bidang hukum. Karena Dewas KPK akan mengurus hal-hal teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Kedua, Dewas KPK harus bersih dari konflik kepentingan agar tidak mengganggu kinerja KPK.

"Siapapun yang menjadi dewan pengawas seharusnya dia tidak punya potensi conflict of interest. Enggak bisa langsung ditentuin gitu, Presiden harus cek. Kalau nanti sampai kemudian sudah dipilih, kemudian ternyata ada kasusnya di KPK, apa enggak bikin ribet lagi?"

Sedangkan yang ketiga, masih dilansir dari Tirto.id, Dewas harus bisa bekerja sama dengan kelima komisioner KPK agar dalam menentukan keputusan bisa sejalan dan satu visi.

"Di KPK ini kan ada sense, ada mekanisme dan macem-macem, jangan sampai kemudian ini menjadi stuck, karena komisionernya ngomong begini, Dewan Pengawasnya ngomong begini. Jadi orang yang di situ harus orang yang suitable kerja sama dengan teman-teman komisioner," katanya.

Pertanyaannya, akankah persyaratan yang disebutkan oleh BW ini satu pemahaman 

Sumber : Tribunnews.com
Sumber : Tribunnews.com
dan ideal juga buat Presiden Jokowi?... Tentunya kita hanya bisa berharap demikian. Kembali, putusan final ada pada Jokowi sendiri. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun