Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ahok dan Isu Dewan Pengawas KPK, Mungkinkah?

6 November 2019   15:14 Diperbarui: 6 November 2019   15:23 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIAPA tak kenal Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dia adalah salah seorang anomali pemimpin yang pernah lahir di negara ini. Bagaimana tidak disebut anomali, kepemimpinan yang diberlakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta ini boleh dibilang lain dari pada yang lain. Mayoritas pemimpin yang ada di negara ini rata-rata jaim atau jaga image, protokoler, basa basi dan penuh pencitraan diri.

Itu semua bertolak belakang dengan Ahok, keras, tempramental. Jika sudah marah, tidak peduli sedang dalam acara apa atau sedang dimana. Ketat dalam pelaksanaan aturan, tegas cenderung keras terhadap anak buah. Meski begitu, dia adalah sosok apa adanya, jujur dan yang paling penting "galak" terhadap hal-hal yang berbau korup. 

Karena merasa bersih dan tidak ada niatan korupsi dalam kepemimpinannya, tak jarang dia berani melawan DPRD DKI Jakarta sewaktu menjabat Gubernur, bahkan BPK sekalipun dia semprit.

Namun, pribahasa yang mengatakan "mulutmu adalah harimaumu" rupanya membelit dirinya. Gara-gara pernyataannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51 yang diungkapkannya pada saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, "membunuh" karirnya. Karena pernyataannya itu dianggap telah menghina dan melecehkan agama (Islam). Dampaknya, dia harus berurusan dengan hukum dan menjadi pesakitan di balik jeruji besi.

Pasca bebas menjalani hukuman atas kasus pelecehan agama, Ahok sempat digadang-gadang bakal dipercaya Presiden Jokowi menjadi salah seorang pembantunya di Kabinet Indonesia Maju (KIM). 

Namun, isu tersebut urung terwujud dengan berbagai alasan. Lepas dari jabatan menteri di KIM, nama Ahok kembali ramai diisukan menjadi salah seorang Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti di ketahui, pada UU KPK hasil revisi yang telah disahkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 lalu atas dasar kesepakatan dengan pemerintah, lembaga antirasuah ini diwajibkan memiliki Dewan Pengawas.

Isu tersebut muncul dari warganet, yang menganggap mantan Bupati Belitung itu sosok yang ideal karena memiliki ketegasan dan integritas.

Apa yang dilontarkan warganet ini memang cukup beralasan. Bahkan, penulis pun berpikir, daripada sampai saat ini Presiden Jokowi masih main tebak-tebakan tentang siapa yang akan mengisi pos Dewan Pengawas KPK, yang belum jelas integritas dan kapabelitasnya. Apalagi, keberadaan Dewan Pengawas ini digadang-gadang berpotensi bisa melemahkan lembaga antirasuah. Nama Ahok layak dikedepankan, dengan harapan bisa sedikit menjawab keraguan publik tentang eksistensi Dewan Pengawas KPK ini.

Karena penulis yakin, publik cukup faham tentang sepak terjang Ahok, yang keras, tegas dan tanpa kompromi. Hal ini mungkin yang menjadikan warganet berharap sosok tempramental ini menjadi satu dari lima orang Dewan Pengawas KPK yang akan dibentuk dan dipilih Presiden Jokowi.

Sayangnya, publik juga perlu faham status Ahok yang sudah terikat dengan partai politik dan pernah menjadi narapidana bisa menjegal keinginan warganet menjadikan Ahok duduk di kursi Dewan Pengawas KPK. Hal ini juga diamini Ahok.

Seperti dilansir CNN Indonesia, isu tersebut ditepis Ahok. Dia tidak bisa menjadi anggota Dewan Peggawas karena saat ini sudah menjadi kader PDI Perjuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun