Kita mengacu pada pengalaman SBY pada pemerintahan periode keduanya. Dimana, pada akhir-akhir masa jabatannya terjadi inkonsistensi koalisi partai pendukungnya. Dengan kata lain, partai-partai koalisi mulai bersebrangan terhadap kebijakan pemerintah. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga akan terjadi pada pemerintahan Jokowi. Potensinya jelas, yaitu terkait masalah kepentingan partai-partai politik menjelang Pilpres 2024.Â
Sudah bisa dipastikan, mereka akan mempunyai agenda masing-masing. Sementara di sisi lain, kepentingannya dengan Jokowi sudah tidak begitu besar. Mengingat, sesuai  UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal ini, Jokowi sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali dan dampaknya, partai politikÂ
Celah inilah yang mungkin akan dimanfaatkan PKS guna mendapatkan kawan oposisinya. Namun, jika ternyata itu tak berhasil, tidak menutup kemungkinan, justeru PKS yang akhirnya merengek untuk dilibatkan pada partai koalisi pemerintah. Karena bukankah dalam politik segalanya bisa terjadi. Tidak ada lawan abadi ataupun kawan abadi. Wassalam.