Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Kabar UU KPK?

25 September 2019   12:28 Diperbarui: 25 September 2019   16:29 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal yang dihilangkan itu adalah pasal 165, yang berbunyi: Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Lalu apa kabarnya dengan Undang-Undang KPK? Khusus untuk yang satu ini, aksi demo yang melibatkan puluhan bahkan mungkin ratusan ribu mahasiswa yang tersebar di berbagai daerah ini belum mampu membuat Presiden Joko Widodo berubah pikiran. 

Presiden yang masa periode pertamanya ini hampir rampung, dengan tegas tidak akan mengeluarkan Peppu tentang pencabutan UU KPK versi Revisi. Padahal, patut diakui, RUU inilah yang sebenarnya memancing reaksi elemen masyarakat, penggiat anti korupsi, dan mahasiswa.

Banyak spekulasi yang berseliweran, keukeuhnya Jokowi tidak mau mengeluarkan Perppu, karena yang bersangkutan telah tersandera oleh para partai politik pendukung. Dengan demikian, Jokowi seolah berada di persimpangan. Ibarat kata bagai makan buah simalakama. Dimakan ayah mati, tidak dimakan ibu mati. 

Artinya, jika RUU KPK waktu itu tidak disetujui, posisi dia dalam menjalankan roda pemerintahan di periode keduanya, secara politik bakal menemui banyak kendala. Betapapun, banyak program-program Jokowi yang memerlukan anggaran luar biasa. 

Sebut saja, program KIP Kuliah, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja. Ketiga program ini bisa berjalan jika disokong sepenuhnya oleh DPR. Namun, di sisi lain dengan "mengorbankan" KPK, juga bukan perkara sederhana. Dengan segala poin-poin yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah, berarti seolah membuka jalan bagi koruptor ataupun calon koruptor lebih merajalela di Nusantara.

Namun, seperti dilansir detik.com, Sekretaris Badan Pendidikan DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyatakan, permintaan diterbitkannya Perppu tidak bisa dilaksanakan, karena negara tidak dalam kondisi darurat.

Anggota DPR RI itu mengatakan tuntutan perbaikan Undang-Undang KPK bukan lagi di bawah kontrol DPR dan Pemerintahan Jokowi. Eva menyebut kewenangan itu lepas semenjak DPR mengesahkan UU KPK pada Selasa (17/9) lalu.

"Tuntutan perbaikan UU KPK, hal ini sudah di luar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal (17/9)," kata dia

dok. BBC
dok. BBC
Menurut Eva, satu-satunya peluang mahasiswa adalah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun