Penulis rasa, pembatasan kewenangan penyadapan itu akan segera disambut suka cita oleh mereka-mereka yang berniat 'nakal' terhadap keuangan negara. Ibarat kata, pengesahan RUU KPK itu lonceng kematian bagi KPK.Â
Sedangkan di sisi lain, akan menghidupkan kembali budaya korup lebih leluasa dan menjadi genderang suka cita bagi para pemangku kebijakan yang berniat korup.Â
Apalagi, prestasi KPK selama ini, mayoritas masih berkutat  pada operasi tangkap tangan (OTT). Sudah barang tentu, keberhasilan ini tak lepas dari kewenangan KPK dalam melaksanakan fungsi penyadapan.
Lalu, bagaimana dengan Presisen Jokowi, jika RUU KPK disyahkan? Dilihat dari kacamata politik, rasanya akan menjadi preseden buruk bagi Presiden Jokowi sendiri. Soalnya, salah satu janji kampanye pada saat mencalonkan presiden, tahun 2014 dan 2019 adalah, akan lebih memperkuat posisi KPK.Â
Namun, gunjang ganjing saat ini malah bertolak belakang. Cukup beralasan, jika pimpinan KPK, Agus Raharjo, berani mengatakan, bahwa lembaga antirasuah, saat ini tengah di ujung tanduk.***