Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Legal Pluralisme, Progressive Law, dan Control Social

11 Desember 2023   14:13 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:13 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Elang Amanda Santoso (212111056) HES 5B

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?. 

Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat antara lain:

Kepatuhan hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat mempengaruhi efektivitas hukum. Jika masyarakat secara umum menghormati dan patuh terhadap hukum, maka hukum akan lebih efektif.

Keadilan sistem hukum: Adanya keadilan dalam sistem hukum menjadi faktor penting dalam efektivitas hukum. Jika masyarakat percaya bahwa sistem hukum adil dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak, maka efektivitas hukum akan meningkat.

Penegakan hukum: Keberhasilan penegakan hukum menjadi faktor krusial dalam efektivitas hukum. Diperlukan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.

Pengawasan dan transparansi: Adanya mekanisme pengawasan yang efektif serta transparansi dalam proses hukum akan meningkatkan efektivitas hukum. Hal ini dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam penegakan hukum.

Kesadaran masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan memiliki kedisiplinan yang baik terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan akan berdampak positif pada efektivitas hukum.

Karakteristik penegak hukum yang efektif antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun