Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:35 Diperbarui: 7 November 2023   18:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Modul/Bab pertama membahas tentang Pengertian dasar Sosiologi Hukum, Ruang Lingkup, dan Aspek-Aspek Hukum. Menurut Soeprapto, Sosiologi Hukum ialah salah satu spesialisasi Sosiologi yang berupaya mengkaji keterkaitan antara aspek- aspek sosial serta aspek- aspek hukum. Keterkaitan tersebut ialah keterkaitan yang bertabiat ikatan timbal balik serta silih pengaruhi produk hukum.

Lalu pada Pada Modul/Bab kedua membahas mengenai Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu-Ilmu Sosial, Sosiologi Hukum ialah ilmu yang berada pada naungan ilmu sosial, namun demikian, maksud dan pembahasan tentang kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Sosial ini tidaklah sekedar hanya melihat bagaimana bentuk peta ilmu pengetahuan tertentu di antara ilmu pengetahuan lain, tetapi lebih dari sekedar itu dan juga membahas tentang keterkaitan dan kedudukan ilmu ini dan segi kemanfaatannya bagi ilmu lain.

Kemudian pada Modul/Bab 3 membahas tentang masalah-masalah Sosiologi Hukum. Beberapa masalah yang penting untuk diamati dalam Sosiologi Hukum yaitu:

1)Hubungan antara hukum dengan Sistem Sosial;

2)Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan Sistem-sistem Hukum;

3)Sifat Hukum yang Dualistis;

4)Hubungan antara hukum dengan nilai-nilai sosial budaya

Selanjutnya pada Modul/Bab 4 membahas pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi Sosiologi Hukum. Dari materi tersebut tersirat kejelasan yaitu pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiologi Hukum setidaknya terpilah ke dalam enam aliran atau mazhab, yaitu: (1) Mazhab Hukum Alam; (2) Mazhab Formalistis; (3) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan; (4) Aliran Unilitarianism (5) Aliran Sociological Jurisprudance, dan (6) Aliran Realisme Hukum.

Pada Modul/Bab 5 menjelaskan mengenai hubungan antara hukum dengan struktur sosial. Menurut buku ini hubungan struktur sosial bisa kita lihat dari berbagai dimensi, salah satunya dimensi horizontal.

Lalu pada Modul/Bab 6 membahas hubungan antara hukum dan perubahan sosial, dan perubahan budaya. Dari buku ini perubahan pada manusia dapat berdimensi horizontal maupun vertikal dan apapun dimensinya ternyata setiap perubahan sosial akan selalu berkaitan dengan hukum dan budaya yang berlaku di masyarakat.

Pada Modul/Bab 7 membahas mengenai hubungan antara hukum dan tindak kriminal. Agar perubahan sosial tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, maka diperlukan sarana pengendalian kehidupan dan salah satu dari sarana tersebut adalah norma hukum. Jadi hukum sangat penting untuk menekan angka tindak kriminal yang terjadi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun