dunia ekonomi ya seperi ini !!!
Dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi permasalahan yang memiliki banyak dampak negatifnya, terutama dalam dunia ekonomi dan politik. Sering terjadinya persaingan-persaingan dalam berbisnis yang dilakukan oleh pengusaha dan lainya. Di mana pengusaha adalah orang yang kekayaannya melebihi batas dari kesederhanaan tapi mengapa pengusaha tersebut masih ingin kekayaan lebih dengan mencari keuntungan dalam berusaha, namun banyak hal yang menjerumuskan pengusaha untuk memperkaya diri dengan berkorupsi.
Kata korupsi sudah tidak asing lagi di dengar karena sering kali disebut dalam kasus-kasus ekonomi juga politik. Bagaimana dalam ekonomi korupsi adalah hal yang sering terjadi bahkan menjadi budaya atau tradisi, tradisi korupsi yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan.
Korupsi sendiri memiliki arti yaitu: perbuatan kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat di suap,tidak bermoral, dan menyimpang dari kaidah-kaidah umum. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud kata corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan negara. Korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan di era Orde lama, Orde baru dan berlanjut hingga era Reformasi. Korupsi sendiri memiliki berbagai bentuk diantaranya yaitu : Risywah (suap menyuap), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan dan sebagainya.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik dalam diri pelaku atau dari luar pelaku dan faktor lingkungan. Diantara faktor-faktor tersebut yang sangat mendasari terjadinya korupsi seperti sifat tamak, moral yang kurang, gaya hidup yang berlebihan dan malas bekerja keras. Faktor umum yang menyebabkan korupsi, karena faktor politik, hukum, dan ekonomi yang lemah. Dalam faktor politik dapat dilihat ketika terjadinya instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan dan ketika akan meraih dan mempertahankan kekuasaan. Korupsi politik dalam contoh sederhana yaitu berperilaku curang dalam hal pemilihan anggota legislative atau pejabat-pejabat eksekutif dan kampanye. Faktor hukum dapat dilihat dalam dua sisi yaitu dalam aspek perundang-undangan dan dalam lemahnya penegak hukum. Dalam hal perundang-undangan penyebab dalam suap menyuap sangat beragam namun yang sangat dominan pada tawar-menawar pertarungan kelompok dan golongan. Sehingga munsul aturan biasa dan diskriminatif. Dalam faktor ekonomi penyebabnya adalah kurangnya pendapatan gaji yang tidak mencukupi kebutuhan sedangkan hal demikian juga diungkapkan oleh DPR dalam buku penghasilan gaji PNS daerah (KPK:2006) bahwa sistem penggajian kepegawaian sangat terkait dengan kinerja aparator pemerintah. Dengan demikian korupsi bukan disebabkab oleh kemiskinan, tapi justru sebaliknya, kemiskinan disebabkan oleh korupsi.
Artikel ini membahas mengenai bentuk korupsi yaitu risywah ( suap menyuap). Suap menyuap merupapkan istilah yang lazim dikenal di masyarakat dan sering dikatakan bahwa suap adalah bentuk dari tindak pidana atau kejahatan korupsi. Suap dapat digolongkan kedalam perbuatan mencari harta dngan jalan batil. Perbuatan ini dilarang dengan tegas oleh Allah SWT, baik itu memberi suap, menerima suap, maupun menjadi perantara suap. Suap menyuap secara terminologi adalah pemberian yang diberikan seorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Larangan melakukan suap ini kemudian di kaitkan dengan hakim, karena biasanya perbuatan suap banyak di lakukan perkara hukum. Keputusan ini telah disepakati oleh semua ulama bahwa diharamkan perbuatan risywah atau suap menyuap yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk perbuatan dosa besar karena risywah atau suap menyuap ini sangat identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.
Adapun sabda Nabi yaitu
قال رسول الله صل الله عليه و سلم : لعن الله الر اشى والمر تش والر اىش بينهما
Yang artinya: “ Nabi bersabda : Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap, dan orang yang berada di antara keduanya”.
Perbuatan suap menyuap ini sangta berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas system yang ada di masyarakat yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehinga hukum dapat dipermainkan dengan uang.
Mengenai solusi pencegahan terhadap peraktek suap-menyuap, Al-Quran memberikan beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh manusia agar dapat terhindar dari perbuatan suap-menyuap. Diantaranya adalah bertaqwa kepada Allah, memelihara amanat, berlaku adil, larangan bersikap serakah dan berlebih-lebihan.