Mohon tunggu...
Money

Peraturan Harta Kepemilikan dalam Islam

27 Februari 2017   19:36 Diperbarui: 27 Februari 2017   19:44 4629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua kegiatan yaitu:

  • Pembelanjaan harta
  • Pengembangan harta

Asas ketiga: distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat

Distribusi adalah suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk total) kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatannya, yakni tanah, tenaga kerja, modal, dan manajemen.

Karena distribusi merupakan masalah yang sangat penting. Maka islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan misalnya (bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar misalnya (jual beli dan ijarah). Secara umum mekanisme ekonomi yang ditempuh oleh system ekonomi islam dikelompokan menjadi dua, yakni

  • mekanisme ekonomi
  • mekanisme non-ekonomi
  • daftar pustaka
  • Murlan Eka, 2011, jurnal
  • Rahman Afzalur, “ DOKTRIN EKONOMI ISLAM JILID II”, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yoyakarta, 1995.
  • Misri Abdul Sami’an, “PILAR PILAR EKONOMI ISLAM” , pustaka pelajar, Yogyakarta, 2006
  • Ilfi Nur Diana, “ HADIS HADIS EKONOMI” , Uin-Maliki Press (Anggota IKP), Malang, 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun