Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua kegiatan yaitu:
- Pembelanjaan harta
- Pengembangan harta
Asas ketiga: distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat
Distribusi adalah suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk total) kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatannya, yakni tanah, tenaga kerja, modal, dan manajemen.
Karena distribusi merupakan masalah yang sangat penting. Maka islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan misalnya (bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar misalnya (jual beli dan ijarah). Secara umum mekanisme ekonomi yang ditempuh oleh system ekonomi islam dikelompokan menjadi dua, yakni
- mekanisme ekonomi
- mekanisme non-ekonomi
- daftar pustaka
- Murlan Eka, 2011, jurnal
- Rahman Afzalur, “ DOKTRIN EKONOMI ISLAM JILID II”, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yoyakarta, 1995.
- Misri Abdul Sami’an, “PILAR PILAR EKONOMI ISLAM” , pustaka pelajar, Yogyakarta, 2006
- Ilfi Nur Diana, “ HADIS HADIS EKONOMI” , Uin-Maliki Press (Anggota IKP), Malang, 2008
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI