Mohon tunggu...
Money

Peraturan Harta Kepemilikan dalam Islam

27 Februari 2017   19:36 Diperbarui: 27 Februari 2017   19:44 4629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Bagaimana peraturan harta dalam islam

Harta dalam syariat  adalah segala sesuau yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkanyaitu berupa benda dan manfaatnya. Harta hayalah sebagai sarana bagi manusia untk mendekatkan diri kepada Allah dan bukan tujuan utama yang dicaridalam kehidupan ,harta hanyalah titipan sementara karena harta tidak akan dibawa mati.

Dalam kehidupan pasti ada permasalahan mengenai harta atau kepemilikan, salah satu masalah  yang rumit dan juga hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi yaitu bagaimana pengelolaan dan distribusi harta.

Hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi, dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi) dalam islam mencangkup pembahaan yang menjelaskan bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, islam hanya membahas masalah bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki, serata cara mendistribusikan kekayaan tersebut ditengah-tengah masyarakat.

Adapun asas-asas yang membangn ekonomi islam teriri dari tiga asas yakni:

  • Bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiah),
  • Bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharuf fil milkiyah)
  • Bagaimana distribusi ditengah kekayaan masyarakat (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).

Asas pertama :  kepemilikan (al-milkiah)

Allah adalah pemilik sepenuhnya segala sesuatu. Dia adalah pencipta alam semesta, namun bukan untuk kepentingan-Nya sendiri, melainkan untuk manusia ecara kolektif. Manusia diberi hak milik secara individu tetapi mereka memiliki kewajiban moral menyedekahkan hartanya ntuk yang berhak adapun pengaturan kepemilikan kekayaannya. Antara lain:

  •  Pemanfaatan
  • Penunaian hak
  • Tidak merugikan pihak lain
  • Kepemilikan secara sah
  • Penggunaan berimbang

Macam-macam kepemilikan

  • Kepemilikan individu (private property)
  • Kepemilikan umum (collective property)
  • Kepemilikan Negara (state property)

Asas kedua: At-tasharruf fi al-milkiyah (pengelolaan kepemilikan)

Pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tatacara (kaifiyah) yang berupa hukum-hukum syara’ yang wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan harta yang dimilikinya.

Seorang muslim wajib menggunakan cara-cara yang dibenarkan Asy-syari’(Allah SWT) dalam mengelola harta miliknya sebab, harta dalam pandangan islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Manusia hanya dititipi tetapi juga untuk menguasai harta, artinya adalah hanya melalui izin-Nya saja seorang muslim akan dinilai sah memanfaatkan harta tersebut. Sekumpulan hukum-hukum syara’ adalah bentuk izin Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun