Tentu kita dapat berkaca pada cukai hasil tembakau. Mengutip pernyataan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti (AntaraNews 5/12/2023), yang mengatakan bahwa kerugian yang timbul akibat konsumsi rokok lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara dari cukai rokok.
Salah satu data yang dipaparkan yakni pada tahun 2017 penerimaan dari cukai hasil tembakau sebanyak Rp147,7 triliun, sedangkan nilai kerugian ekonomi makro yang timbul akibat konsumsi rokok mencapai Rp 431,8 triliun. Jadi secara agregat, negara lebih merugi dibandingkan cukai yang diterima dari hasil pendapat.
Walau data tersebut masih menjadi perdebatan, namun hal ini bisa menjadi bahan renungan bersama mengenai pengenaan pajak atas judi online. Selain risiko ekonomi, tentu juga ada masalah norma sosial dan agama yang dilanggar bila wacana mengenakan pajak online terealisasi.
Oleh karenanya, sampai saat ini, wacana pengenaan pajak atas judi online seharusnya tidak menjadi opsi. Maka dari itu, satu-satunya opsi yang harus dilakukan terkait judi online ini adalah memberantas sampai ke akar-akarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H