Mohon tunggu...
Elam Sanurihim Ayatuna
Elam Sanurihim Ayatuna Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai di Kementerian Keuangan

Peminat isu Kebijakan Publik, Ekonomi, Keuangan Negara, Perpajakan, dan Pengadaan Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Dekade Mahkamah Konstitusi Mengawal Hukum Keuangan Negara

15 Juli 2023   19:32 Diperbarui: 15 Juli 2023   19:35 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkara lainnya yang cukup krusial dalam bidang keuangan negara adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014.

Kedua putusan tersebut mengakhiri perdebatan klausul "kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah" dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pertanyaan apakah kekayaan negera dalam bentuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk dalam lingkup rezim keuangan negara atau tidak, dijawab secara gamblang dengan dua putusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi meneguhkan status penyertaan modal di BUMN dan BUMD. Kekayaan negara berupa penyertaan modal di BUMN dan BUMD tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara. Salah satu konsekuensi dari putusan tersebut, pengawasan keuangan negara termasuk dalam hal lingkup pengelolaan BUMN dan BUMD. Oleh karenanya, kerugian BUMN dan BUMD akibat pengelolaan yang salah dapat menjadi lingkup tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Namun, untuk perkara ini Mahkamah Konstitusi tetap menunjukkan kebijaksanaannya. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan pendapat bahwa pengawasan keuangan negara pada BUMN harus berdasarkan pada para paradigma Business Judgement Rules (BJR), tidak sekadar berdasarkan pada paradigma pengawasan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan atau Government Judgement Rules (GJR).

Mahkamah Konstitusi lalu juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan hakikat pengawasan yang berbeda ini. BJR yang telah diamanatkan dalam putusan MK berperan sebagai standar penilaian. Prinsip-prinsip BJR dijadikan sebagai unsur untuk menilai tanggung jawab direksi, baik dalam penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan GJR pada BUMN juga harus diterapkan dengan prinsip-prinsip, antara lain transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran.

Menegakkan Keadilan Keuangan Negara

Walau beberapa contoh perkara keuangan negara di atas Mahkamah Konstitusi menolak permohonan, namun tentu putusannya tidak selalu seperti demikian. Dalam konteks mengawal keadilan hukum di bidang keuangan negara, tidak selamanya Mahkamah Konstitusi selalu membuat amar putusan untuk menolak permohonan.

Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan harus bersikap independen serta tidak memihak (imparsial). Maka dari itu, tidak jarang pula Mahkamah Konstitusi mengabulkan beberapa permohonan pengujian Undang-Undang di bidang keuangan negara berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan.

Salah satu contohnya dapat dilihat pada perkara pengujian Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Melalui putusan nomor 46/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan PT Kame Komunikasi Indonesia.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, penetapan tarif 2 persen untuk pungutan retribusi daerah atas pengendalian menara telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Contoh putusan lainnya yang mengabulkan pemohon terkait pula mengenai pungutan negara, yakni pajak. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian pengujian UU Pengadilan Pajak. Putusan ini mengubah sistem kedudukan Pengadilan Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun