Sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, pemerintah selalu membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan pendapat, saran, dan kritikan perbaikan. Bahkan saluran pengaduan juga telah dibuka lebar untuk melaporkan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan para aparatur negara.
Kecewa tentu boleh dan wajar saja. Namun menyuarakan boikot pembayaran pajak sepertinya bukanlah sesuatu yang tepat dilakukan. Bukan hanya merusak instansi otoritas pajak atau pemerintah semata, tetapi merusak keseluruhan kehidupan berbangsa.
Tampaknya, slogan lama yang masyhur itu harus terus menjadi prinsip kita, "Bayar Pajaknya, awasi pengunaannya".
Hal yang utama seharusnya dilakukan adalah membayar pajak lalu mengawasi penggunaannya. Bukan lantas tidak bayar pajak tetapi menuntut banyak perubahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H