Tentunya pengenaan PPN atas jasa kesehatan ini harusnya juga mampu dimaknai sebagai instrumen negara memberikan rasa keadilan. Sehingga tidak ada yang merasa terusik keadilannya bila ada penggunaan jasa kesehatan yang berlebih, karena mereka telah membantu kesehatan ekonomi lemah melalui pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!