Tentunya pengenaan PPN atas jasa kesehatan ini harusnya juga mampu dimaknai sebagai instrumen negara memberikan rasa keadilan. Sehingga tidak ada yang merasa terusik keadilannya bila ada penggunaan jasa kesehatan yang berlebih, karena mereka telah membantu kesehatan ekonomi lemah melalui pajak.
Background photo created by snowing - www.freepik.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!