Sama halnya dengan besaran harta dan utang juga bisa menjadi sarana DJP untuk mengetahui apakah penghasilan yang dilaporkan wajar. Dengan melihat penambahan atau pengurangan harta dan utang jika disandingkan dengan kenaikan atau penurunan penghasilan, dapat dilihat kewajarannya.
Maka dari itu, mengapa kewajiban pajak tidak hanya soal membayar pajaknya, tetapi juga meliputi menghitung dan melaporkan pajaknya.
Mari menjadi Wajib Pajak yang patuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya ke negara agar bisa turut berkontribusi pada pembangunan negara kita tercinta.
Jangan lupa, tenggat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir 31 Maret 2021. Sudah lapor belum? :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H