Mohon tunggu...
Ela Amalia
Ela Amalia Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Bismillah

ASN Kemenperin

Selanjutnya

Tutup

Financial

BEI Lakukan Perombakan Kriteria Saham yang Masuk Bursa Indeks Acuan

9 Agustus 2021   10:03 Diperbarui: 9 Agustus 2021   10:11 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gb. Bursa Efek Indonesia. 2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan penyesuaian atas kriteria untuk masuk indeks acuan di bursa saham per Kamis (5/8) kemarin. Simak baik-baik penjelasannya!

Penyesuaian kriteria tersebut dibuat agar memenuhi kebutuhan dinamika pasar serta memberikan representasi yang akurat di indeks utama BEI sebagaimana dijelaskan oleh Laksono Widodo, bahwa aturan ini dipakai supaya ada representasi yang lebih pas di indeks-indeks utama BEI, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80.

Beberapa saham yang dianggap layak menjadi anggota indeks acuan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Saham perusahaan telah tercatat minimal 20 hari di bursa.

2. Saham perusahaan memiliki kapitalisasi pasar free float minimal 2% dari total kapitalisasi pasar free float Indeks IDX30 atau berada pada peringkat lima teratas.

3. Saham perusahaan memenuhi kriteria dan wajib mengikuti proses selesi Indeks IDX30 yang ditentukan oleh BEI.

Selanjutnya, jika perusahaan telah memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka akan masuk sebagai konstituen indeks berikut:

- Indeks IDX30, Indeks LQ45, dan Indeks IDX80;

- Indeks JII dan Indeks JII70 (untuk saham Syariah);

- Indeks IDX BUMN20 (untuk BUMN/BUMD/Afiliasi);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun